Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
KPK Ditantang Buka Pihak yang Kembalikan Uang Kasus e-KTP
2017-03-17 00:18:23

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: Arief/od)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menantang KPK untuk membuka ke publik terkait nama pihak yang telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Politisi PKS ini menilai hal itu perlu dilakukan mengingat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah bocor ke publik. Demikian disampaikan Fahri Hamzah pada Rabu, (15/3) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Sekarang saya mau nantang KPK, karena sudah membocorkan surat dakwaan dan BAP, sekarang tolong bocorkan semua nama yang terima uang dan mengembalikan uang," ujar Fahri.

Menurut Fahri, dengan tidak membuka nama-nama tersebut, KPK dianggap seolah melindungi pihak-pihak tertentu atau bermaksud menyerang orang-orang tertentu berdasarkan pesanan dari pihak yang tidak jelas. Ia pun menyinggung peran Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus tersebut.

"Jangan lupa dia (Agus Rahardjo) kepala badan yang ditugaskan negara mempelajari setiap pengadaan barang dan jasa, setiap tender dan harus mengerti. Dan dia hadir di kantor Wapres, dipimpin Sofyan Djalil dan dia menyetujui tender dilanjutkan," ungkap Fahri.

Sebelumnya, sejumlah nama besar baik dari unsur legislatif maupun eksekutif disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, merasa ada beberapa kejanggalan dalam pengusutan kasus tersebut, Fahri Hamzah melempar wacana hak angket ke publik.

Hak angket diusulkannya untuk menginvestigasi lebih dalam mengenai proses tender e-KTP pada pemerintahan periode lalu. Namun, usulan hak angket tersebut masih diwarnai perbedaan pendapat antar fraksi-fraksi di DPR.(hs/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]