Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Diminta Ungkap Peran Andi Mallarangeng
Saturday 17 Sep 2011 21:04:10

Menpora Andi Mallarangeng (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengungkap tudingan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) Wafid Muharram atas dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Institusi penegak hukum itu diminta mengungkap dugaan tersebut.

Desakan ini disampaikan kuasa hukum Wafid Muharram, Erman Umar di Jakarta, Sabtu (17/8). KPK diminta pula untuk tidak tebang pilih dan memperlakukan sama pejabat tersebut dengan tersangka lain. “Saat KPK memeriksa Wafid sebagai tersangka, sulit sekali melacak keterlibatan Menpora dalam kasus ini. Sekarang KPK sedang memeriksa Nazaruddin, pastinya harus bisa mnegungkap peran Menpora seperti apa dan Wafid yang hanya menjalankan perintah seperti apa," jelasnya.

Menurut Erman, KPK bisa menjadikan pertemuan Menpora dan Nazaruddin di ruang kerjanya di lantai 10 Kantor Kemenpora sekitar Februari-Maret 2010 sebagai pintu masuk membongkar suap Wisma Atlet. “Jika KPK serius untuk mengungkap kasus ini, pasti akan ditemukan pernyataan yang pernah dikatakan klien saya pada pemeriksaan di KPK dan pengadilan Tipikor,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, tidak menutup kemungkinan muncul nama-nama baru yang terkait dengan kasus dugaan suap proyek wisma atlet. "Untuk wisma atlet ini, kami tunggu saja pemeriksaannya seperti apa, karena sekarang masih terjadi. Tidak menutup kemungkinan muncul nama-nama baru," ujarnya.

Tidak hanya itu, Jasin mengatakan, bisa saja yang sudah disebut oleh tersangka maupun terdakwa memang terlibat. "Hasil pemeriksaannya nanti bagaimana terkait individu-individu yang telah diperiksa. Nanti kita dengar seperti apa dulu hasilnya," lanjut Jasin.

Saat ditanya kapan KPK akan mengkonfrontasi para saksi kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut, Jasin enggan berkoemntar. Ia beralasan, hal tersebut hanya diketahui penyidik. “Tim penyidik yang melakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Buronan Koruptor
Dalam kesmepatan terpisah, Karo Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol. I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, Interpol Indonesia tidak menurunkan tim khusus ke luar negeri untuk memburu buron korupsi Nunun Nurbaeti Daradjatun dan Neneng Sri Wahyuni. Indonesia hanya melakukan koordinasi jarak jauh dan menunggu laporan interpol di luar negeri.

Menurut dia, pihaknya tidak sembarangan menurunkan orang ke luar negeri tanpa diketahui jelas keberadaan yang bersangkutan. "Ya namanya juga kerja sama interpol. Kami tidak mungkin langsung ke sana. Kami hanya bisa menunggu laporan saja dari mereka," katanya.

Minimnya dana, lanjut dia, juga menjadi kendala mengapa polisi tidak proaktif mencari kedua tersangka KPK ini. "Butuh dana berapa kalau kita terjun langsung begitu. Ya kita koordinasi dari jauh saja lah," ujar Yoga.

Seperti diketahui, Neneng dan Nunun menjadi tersangka oleh KPK karena terlibat dalam kasus korupsi. Nunun, istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu, menjadi tersangka dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur BI yang memenangkan Miranda S Goeltom pada 2004. Sedangkan Neneng Sri Wahyuni ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans pada 2008.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]