Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
KPK Diminta Tidak Remehkan Data Anas Urbaningrum soal Century
Sunday 30 Mar 2014 16:04:46

Ilustrasi. Anas Urbaningrum.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta penegak hukum tidak meremehkan data mentah dari Anas Urbaningrum tentang aliran dana Bank Century.
Ia mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan institusi penegak hukum lain hendaknya konsisten pada fungsi dan tugasnya, serta bijak memaknai informasi yang bersumber dari Anas Urbaningrum.

Setelah sebelumnya mengungkap dugaan aliran dana bailout Bank Century yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2009, Anas pekan lalu berupaya melengkapi informasi itu dengan membawa satu bundel dokumen bertuliskan ‘Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Terhadap Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono Serta Tim Kampanye Nasional.’
"Tanpa bermaksud memuji, keberanian Anas mengungkap data mentah itu patut diapresiasi. Dia bahkan telah membawa kasus Bank Century ke area yang sangat sensitif, dan mungkin juga sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya sendiri," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (30/3/2014).
Anggota Timwas Century itu mengatakan data mentah versi Anas itu mengamini dugaan publik tentang ketidakberesan pelaksanaan Pilpres 2009. Menurut Bambang, sudah lama masyarakat menggunjingkan dugaan kecurangan Pilpres 2009, data yang dibawa Anas itu bisa menggiring publik mempersoalkan legitimasi hasil Pilpres 2009.

"Karena itu, saya berharap KPK dan institusi penegak hukum lain tdk menyederhanakan data dari Anas itu. Timwas Century DPR untuk kasus Bank Century juga akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Anas agar bisa mendapatkan salinan dokumen itu," ujarnya.

Hingga kini, kata Bambang, kasus Bank Century masih menyimpan sejumlah misteri karena tak satu pun institusi negara siap dan berani mempertanggujawabkan Rp 6,7 triliun lebih penggelembungan dana bailout tersebut.

Karena itu, tutur Bambang, jika ada figur sekaliber Anas mau mengambil risiko dengan mengungkap data aliran dana Century, selayaknya data itu tidak diremehkan.
"Kita semua tahu Anas pernah punya peran penting untuk Partai Demokrat. Artinya, walaupun tak lengkap, dia pasti menyimpan banyak data dan informasi penting tentang partai tersebut," imbuhnya.(tbn/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
• Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
• SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
• Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
• Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
• Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]