Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
2016-09-08 08:21:07

Ratna Sarumpaet saat akan mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Pusat (Foto: Achmad/Okezone)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lima belas aktivis yang dipimpin Ratna Sarumpaet menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyelesaikan kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, KPK dianggap mengabaikan laporan Amir Hamzah terkait kasus RS Sumber Waras dan Reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kita akan laporankan KPK ke sini (PN Jakpus), karena KPK telah membiarkan laporan ini lebih dari 1 tahun," katanya di PN Jakpus, Selasa (6/9).

Laporan yang dilakukan oleh Amir ke KPK, harusnya dibaca secara terang benderang. Terlebih, nama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), termasuk pihak yang dilaporkan."Kan ada kewajiban KPK dalam Pasal 22 UU KPK Tahun 2000 mengharuskan mereka memberikan pertanggungjawaban pada publik tentang yang kita persoalkan ada dua kasus. Kasus Ahok ini seperti menguap, hilang begitu saja," bebernya.

Ratna juga merasa kesal, respons dari pihak KPK terkesan mengecilkan dugaan pelanggaran hukum tersebut."Mantan Ketua KPK (Taufiqurrahman) mengatakan belum ditemukan niat jahat jadi seolah-olah tidak ada," ungkapnya.Oleh karena itu, kedatangan mereka ke PN Jakarta Pusat agar mendesak KPK meneruskan kembali laporannya."Kita minta pengadilan mendesak KPK jelaskan pada publik," ujarnya.

Selain itu, KPK digugat karena lembaga antirasuah tersebut telah melakukan pembiaran terhadap kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras dan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain Ratna, empas belas aktivis lainnya yang mengugat KPK adalah Ahmad Dhani, Said Iqbal, Indra Rahayu Mangundap, Irma Sembiring, Corry Yuniarlis, Aprilia, Busrial, Ali Lubis, Rita, Yoyoh Rohmawati, Eva Sitompul, Meivarina dan Tonin Tachta Singarimbun. Gugatan didaftarkan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

"Kita ada 15 orang, saya, Said Iqbal (Presiden KSPI), Ahmad Dhani dan teman-teman, mendaftarkan gugatan kepada KPK yang dianggap melakukan pembiaran," ujar Ratna di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (6/9).

Pembiaran yang dimaksud Ratna terkait 2 kasus yang ditangani KPK, yakni kasus RS Sumber Waras dan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Menurut Ratna, kedua kasus ini berhubungan langsung dengan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kasusnya 2, reklamasi sama Sumber Waras. Yang Cengkareng itu ke Bareskrim, yang lapor Ahok, yang kita persoalkan KPK-nya," kata Ratna.

Terkait pengaduannya ke PN Jakpus, padahal secara administrasi lokasi KPK berada di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ratna mengungkapkan, karena selain KPK digugat juga KPUD DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan Dinas Perumahan DKI Jakarta. Selain itu digugat juga M Tuan Budi Tjahjono Prawiro sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tionghoa Indonesia Raya (PETIR), Nyonya Kartini Muljadi, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alamat tergugat tersebut sebagian besar berdomisili di Jakarta Pusat.

"Karena mungkin seksi saja, ingin saja ke (PN) Jakarta Pusat masa ke (PN) Jakarta Selatan terus," imbuh Ratna.

Menurut Ratna, sesuai Pasal 22 UU KPK tahun 2000, KPK diharuskan memberikan pertanggungjawaban pada publik tentang yang mereka persoalkan.

"Ada 2 kasus Ahok seperti menguap tanpa penyelesaian. Hanya karena ketua (ketua KPK, Agus Rahardjo) mengatakan belum ditemukan niat jahat jadi seolah-olah tidak ada, kita minta pengadilan mendesak KPK jelaskan pada publik," ujar Ratna.

Dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak belum bisa berkomentar terkait gugatan yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan kawan-kawan. Alasannya, hingga kini KPK belum menerima surat atas gugatan tersebut. "Suratnya belum sampai ke KPK," ujar Yuyuk.(Juft/HT/ulu/okezone/konfrontasi/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]