Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Dana Kampanye
KPK Didesak Usut Dana Kampanye Cagub DKI


Demo usut dana kampanye cagub DKI Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut sumber dan pengeluaran dana sosialisasi kampanye bakal calon gubernur (cagub) DKI Jakarta. Pemeriksaan diprioritaskan terhadap calon yang berlatar pejabat atau penyelenggara negara.

Desakan ini disampaikan sejumlah pengunjuk rasa yang menakaman diri Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad). Mereka menggelar aksinya itu di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9). Pendemo itu mencermati langkah kampanye dini yang dilakukan para bakal cagub ini.

"Yang paling menonjol tentunya adalah Gubernur DKI Fauzi Bowo. Yang dengan kapasitasnya sebagai Gubernur DKI dengan mudah melakukan sosialisasi. Tapi, kami duga bagian dari kampanye dini dirinya," ujar Koordinator Kamerad Haris Pratama dalam orasinya tersebut.

Menurut dia, tak hanya Fauzi Bowo, bakal cagub DKI Jakarta lain, seperti Djan Faridz dan Nachrowi Ramli juga mulai berkampanye dini. "Iklannya di televisi maupun Baliho banyak menghiasi kota Jakarta. Demikian pula Tantowi Yahya mulai berkampanye secara luas," imbuh Haris.

Dari para bakal calon Gubernur ini, Kamerad mencermati upaya masif yang dilakukan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana alias Sani. Pasalnya, selama Ramadhan hingga Idul Fitri, Sani muncul secara masif dalam iklannya di berbagai media televisi dan dalam spot iklan yang berjumlah cukup banyak.

Kamerad juga memberikan catatan khusus kepada Sani mengenai hal itu. Jika dihitung dana pengeluaran untuk iklan TV, yang satu spotnya berharga Rp 20 juta, biaya produksi minimal Rp300 juta. Jika dibuat perhitungan sederhana pengeluaran untuk iklan televisinya (diasumsikan 15 hari x 3 stasiun televisi x 10 spot/hari x Rp 20 juta) mencapai Rp 9 miliar

"Barner kecilnya yang tertempel di ribuan tiang listrik hingga pohon. Jika dihitung, banner mini per lembar itu Rp 20 ribu. Jika terdapat 30 ribu banner, nilainya mencapai Rp 600 juta. Sani juga memasang iklan di berbagai media massa cetak. Pengeluaran ini tak sesuai dengan pendapatannya sebagai Wakil ketua DPRD DKI yang bergaji Rp 39 juta per bulan," jelas Haris.(mic/spr)


 
Berita Terkait Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye
 
KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
 
Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
 
KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]