Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
KPK Cekal Ajudan Menteri ESDM Jero Wacik
Friday 22 Nov 2013 20:53:08

Ilustrasi. Menteri ESDM, Jero Wacik dan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mengumumkan 4 nama baru yang sudah di mintai untuk dicegah bepergian keluar Negeri kepada pihak Imigrasi Kemenkum HAM, satu di antaranya adalah ajudan Menteri ESDM Jero Wacik.

Adapun pencekalan ini terkait temuan baru dalam kasus dugaan korupsi di SKK Migas dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan juga pelatih glofnya Deviardi Ardi.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pencekalan ini bermakasud, "agar memudahkan penyidikan, jika sewaktu-waktu diperlukan untuk di periksa, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11).

Adapun ajudan menteri ESDM Jero Wacik yang dicekal adalah I Gusti Putu Ade Pranjaya. Pria kelahiran Tabanan, 25 Juni 1987 dicegah untuk waktu enam bulan terhitung sejak hari ini Jumat (22/11).

Selain itu KPK juga melarang bepergian ke luar negeri kepada kita orang lainya di antaranya, Eka Putra selaku konsultan, Herman Afifi selaku Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, dan Denny Karmaina selaku Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry). Ke empat nama tersebut sudah dilakukan dan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan, walaupun sudah dicekal, namun status ke 4 orang tersebut masih sebagai saksi.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK telah menggunakan UU TPPU terhadap 2 tersangka dan stas perbuatannya tersebut, Rudi Rubiandini dan Deviardi di sangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, RR dan D juga telah di tetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara satu tersangka lain dari PT Karnel Oil Simon masih dikenakan Pasal penyuapan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/dar)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
• SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
• KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
• Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
• KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
• KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]