Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Newmont
KPK Buka Peluang Periksa TGB Soal Kasus Divestasi Saham Newmont
2018-07-07 05:36:39

Ilustrasi. Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan penyimpangan divestasi saham perusahaan pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), yang kini berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Mereka menyatakan tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB), terkait dugaan rasuah itu.

"Klarifikasi nanti. Bisa saja namanya lidik (penyelidikan) siapa saja bisa (diminta keterangannya). Lidik itu sangat terbuka sekali. Siapa saja bisa memberikan informasi untuk mendukung itu (penyelidikan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam kemarin.

Lembaga antirasuah itu saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi divestasi saham perusahaan tambang itu. Basaria menyatakan semua pihak yang terkait divestasi saham PT Newmont itu sangat mungkin dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan. Namun, Basaria belum mau bicara siapa saja pihak yang nantinya akan dipanggil.

Saat disinggung soal arah penyelidikan yang dilakukan terkait divestasi saham PT Newmont yang dibeli oleh PT Medco Energi Internasional Tbk (Medco Energi), Basaria enggan menjawab lebih lanjut.


"Itu dalam tingkat lidik (penyelidikan). Kami enggak boleh (kasih) info itu. Enggak boleh nanti. Setelah dia (penyelidikan) naik ke tingkat penyidikan baru kita infokan," ujarnya.

KPK telah memanggil Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin untuk dimintai keterangannya pada Selasa (3/7) lalu. Namun, Amin menolak memberikan penjelasan terkait pemanggilannya kepada awak media.

Ia mengatakan tak memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada awak media terkait pemeriksaan dirinya tersebut. Amin hanya membenarkan diklarifikasi sejumlah hal oleh KPK. Ia pun meminta pemanggilan dirinya dikonfirmasi ke KPK.

"Tidak ada kewajiban saya jelaskan. Iya (klarifikasi). Konfirmasinya di KPK saja," kata Amin di Gedung KPK.

Sehari sebelum datang ke KPK, seperti dilansir Antara, Amin mengaku dipanggil lembaga antirasuah dalam rangka klarifikasi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara yang kini berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan Amin dilakukan untuk mengklarifikasi laporan masyarakat. Namun, Febri tak menyebut klarifikasi terhadap Amin terkait kasus apa.(ayp/gil/fa/CNNIndonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Newmont
 
• KPK Buka Peluang Periksa TGB Soal Kasus Divestasi Saham Newmont
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]