Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Polisi
KPK Bongkar Harta Jenderal Polisi
Sunday 26 Aug 2012 14:27:27

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pendekatan lain dalam mengusut kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi. Saat Polisi sibuk memeriksa sejumlah tersangka, terkait dengan tender proyek alat uji kepemilikan SIM, termasuk rencana pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai saksi, KPK bakal rnengungkap laporan kekayaan Jenderal Polisi yang menjadi tersangka kasus tersebut.

"Ada satu operasi lagi yang dilakukan, yang berkaitan dengan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara). Ini menarik karena pendekatannya berbeda", kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di kantornya kemarin.

Menurut dia, operasi ini sudah dilakukan KPK beberapa waktu lalu dan diputuskan untuk dilanjutkan. Hasil dari operasi tersebut akan diumumkan pekan depan. Bambang tak menjelaskan lebih lanjut awal operasi itu. Dia memastikan, para pemimpin KPK dan penyidik telah berdiskusi dalam menentukan langkah lanjutan ini.

KPK mengusut kasus korupsi simulator SIM sejak Januari 2012, dan menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli. Sehari kemudian menyusul Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo, Abadi Budi Susanto, selaku rekan proyek.

KPK juga menggeledah kantor Korps Lalu Lintas di Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan. Penggeledahan sempat diwarnai ketegangan antara penyidik KPK dan pihak kepolisian. Polisi mengklaim telah menangani kasus itu sejak Mei 2012 dan menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Jenderal Didik, Sukotjo, dan Budi Susanto, serta Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan (Ketua Primer Koperasi Polisi) dan Komisaris Legimo (Bendahara Kantor Korps Lalu Lintas).

Bambang menjelaskan, pembahasan tentang operasi pelacakan harta para tersangka itu sekaligus menentukan kepastian pemeriksaan terhadap Djoko.

"Pemeriksaan pekan depan. Kalau minggu ini, kami evaluasi dulu semua", ujarnya. Bambang pun meminta Djoko kooperatif jika dipanggil KPK.

Soal pemeriksaan harta Jenderal Polisi oleh KPK, juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Anang Iskandar mempersilakannya.

"Asalkan ada koordinasi dan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga", kata dia.

Pada Jumat ini, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko sebagai saksi dalam kasus korupsi simulator. "Surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan oleh polisi", kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar kemarin.(kpk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]