Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
KPK Bisa Periksa Hakim Soeprapto Asal KY Berkoordinasi
Thursday 26 Jun 2014 22:37:27

Ilustrasi. Johan Budi saat kepada wartawan di Kantor KPK Jakarta.(Foto: BH/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam putusan Hakim Soeprapto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Mintarsih A. Latif, jika Komisi Yudisial (KY) menyampaikan informasi, serta berkoordinasi dengan KPK.

Seperti diketahui sebelumnya Hakim Soeprapto memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya dan harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua Dudung Abdul Latief, kerugian materil dan imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140 Miliar. Putusan yang dianggap janggal ini menyebabkan PN Jaksel diserbu puluhan demonstran yang meminta Soeprapto dicopot sebagai hakim, Senin (23/6).

Terkait dugaan KKN yang melibatkan Hakim Soeprapto, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan hal ini tergantung KY. "Tergantung KY mau menginformasikan ke KPK apa nggak? Temuannya itu," ujar Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6).

Dijelaskan Johan, KPK tidak memiliki wewenang dalam hal examinasi terhadap putusan Hakim. "KPK tidak bisa meng-examinasi keputusan hakim, itu wewenang hakim, KPK tidak punya domain kesana. Dalam konteks ini, semua itu kewenangan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," tutur Johan.

Sementara itu Ketua KY, Suparman Marzuki menegaskan persoalan putusan Hakim Soeprapto ini sementara diproses. "Kalau sudah dilaporkan ke kita, prosedurnya akan kita tempuh, ada proses anutasi, kita lihat dulu putusannya, kita belum mengambil keputusan, karena proses administrasi sedang berlangsung," kata Suparman Marzuki saat dihubungi, Kamis (26/6).

Ditanya secara pribadi mengenai putusan yang janggal tersebut, Suparman mengungkapkan memang ada keanehan. "Sepintas memang seperti itu, tapi kita harus baca secara utuh itu putusan, sekarang staf di KY sedang extra kerja cepat dalam memproses putusan ini. Nanti kita lihat, apakah putusan dari hakim yang bersangkutan itu, sesuai dengan hukum acara atau tidak, apakah proses sudah dijalankan dengan benar atau tidak, nah dari sana baru kelihatan," paparnya.

Ditambahkannya cepat atau lambat kebenaran akan terungkap. "Karena ada atau tidaknya KKN itu, akan terbaca dari logika putusan, terbaca dari masuk akalnya atau tidak putusan, itu nanti akan terbaca, Nah, proses ini yang sedang kita jalankan sekarang," beber Suparman.(bhc/coy)


 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]