Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Praperadilan
KPK Bisa Ajukan PK Atas Putusan Praperadilan
Saturday 30 May 2015 11:32:39

Ilustrasi. Hadi Purnomo adalah mantan Direktur Jendral Pajak tahun 2001.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul dikabulkannya praperadilan Hadi Purnomo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, KPK bisa mengambil terobosan hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hanya langkah itu yang bisa diambil KPK untuk melawan putusan hakim praperadilan.

Demikian dikemukakan Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani (dapil Jateng X) sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Kamis (28/5). “Menurut saya, KPK harus melakukan peninjauan kembali (PK), karena banding tidak mungkin. Dan kasasi juga pernah ditolak dalam kasus BG.”

Politisi PPP itu, berpendapat, keputusan hakim praperadilan memang melampau kewenangannya. Mestinya, kata Asrul, hakim praperadilan tidak sampai memutus soal keabsahan penyelidik dan penyidik. Itu idealnya jadi ranah Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

Asrul mengungkapkan, dalam kasus praperadilan Hadi Purnomo, kemungkinan ada penyelundupan hukum. Penyelundupan yang dimaksud adalah pertimbangan soal keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. “Penyelundupan hukum itu, ya hakim tidak berwenang untuk mempertimbangkan atau menilai status keabsahan penyidik dan penyelidik KPK. Kewenangan hakim praperadilan hanya menilai dua alat bukti permulaan yang digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Itu saja,” tandas Asrul.

Di sisi lain, Asrul juga menambahkan, ada yang perlu dibenahi dari institusi KPK menyusul maraknya pengajuan praperadilan. KPK harus mengevaluasi standar operasinya dan tata kerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada di KPK. “Misalnya, apakah dua alat bukti sudah benar-benar cukup. Saya kira ini memerlukan pengkajian kembali dengan melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada di dalam putusan hakim,” ujarnya.

Yang jelas, lanjut Asrul, KPK harus harus introspeksi. Kemudian pemerintah dan DPR juga nanti akan melakukan amandemen UU KPK yang nanti semakin memperjelas semua kewenangan KPK, termasuk untuk mengangkat penyidik dan penyelidik,” imbuh Asrul.(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]