Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
KPK Bidik Pungli Oknum Kepsek dan Guru
Wednesday 03 Aug 2011 19:53:58

Ilustrasi
JAKARTA-Banyaknya laporan yang masuk mengenai pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum kepala sekolah dan guru, membuat berang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini pun segera menindak lanjuti dengan segera menelusuri laporan tersebut. Pasalnya, modus ini kerap terjadi menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Praktik pungli yang dilakukan para oknum kepala sekolah dan guru itu, termasuk bagian dari tindak pidana korupsi. “Kami akan memantau dan segera membentuk tim untuk mengevaluasi praktik pungli di sekolah-sekolah, terutama sekolah negeri,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan, Rabu (3/8).

Menurut dia, tidak ada alasan memungut bayaran, karena tiap sekolah yang berstatus negeri sudah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana ini digunakan untuk kegiatan belajar dan mengajar, sehingga tidak ada lagi pungutan terhadap orang tua murid. Jika ada praktik pungli dengan alasan untuk kegiatan operasional sekolah yang tidak dicukupi oleh dana BOS, besar kemungkinan oknum itu telah menyelewengkan dana BOS tersebut.

Berdasarkan aturan Pasal 12 c UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jelas Jasin, perbuatan pungutan liar yang dilakukan oknum kepala sekolah dan guru dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. “Gratifikasi itu tidak hanya penyelenggara negara, tetapi juga pegawai negeri. Besar atau kecil pungutan di luar gaji yang berhubungan dengan pekerjaannya adalah suap dan korupsi,” katanya.

Terkait rencana pembentukan tim untuk menindak dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum kepala sekolah dan guru itu, KPK, kata Jasin, akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Selain membentuk tim, KPK juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban praktik pungutan liar untuk melapor ke KPK. “Laporan itu kami kaji dan periksa kebenarannya, setelah itu akan ditindak lanjuti,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh segera mengeluarkan peraturan larangan pungli di setiap sekolah yang di dalamnya diatur pula jenis sanksinya. Kemendiknas telah menerjunkan tim khusus bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawasi pungutan di sekolah tanah air, saat penerimaan siswa baru pada 18-22 Juli lalu.

Dari 1.289 sekolah yang diselidiki dari tingkat SD, SMP, SMA , dan SMK, telah ditemukan sembilan jenis pungutan. Pungutan itu dikemas dalam bentuk pungutan administrasi, pendaftaran, uang gedung, seragam, biaya ujian, dan pungutan sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. Namun, hingga kini belum ada satu pun dari oknum itu yang diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.(spr/tnc)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]