Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBI
KPK Bidik Proses Keluarnya Surat Keterangan Lunas Debitur BLBI
Tuesday 11 Jun 2013 19:18:32

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi pada era Presiden Megawati Soekarno Putri, hari ini Selasa (11/6), menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laksamana diperiksa sebagai saksi untuk penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) para debitur Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).

"Dalam proses penyidikan (SKL), Laksamana Sukardi dimintai keterangan terkait proses pemberian (SKL) dengan beberapa debitur dalam proses BLBI," ujar Johan Budi di ruang kerjanya.

Dijelaskan Johan bahwa (SKL) merupakan kewajiban debitur dalam memenuhi syarat pokok kewajiban untuk menerima (SKL), termasuk Laksamana Sukardi, kapasitas beliau sebagai Menteri Negara BUMN saat itu.

"Karena itu (KPK) menyelidiki ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan (SKL) itu," kata Johan.

"Apakah dalam konteks (SKL) dalam pemenuhan kewajiban debitur, apa ada kesalahan dalam proses itu. Dan sepanjang diperlukan, Boediono akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Johan kembali.

Para debitur Bankir Bank (BLBI) sebagian akan dipanggil, dan ternyata ada beberapa yang menurut (KPK) sedang diselidiki kewajiban itu sudah sesuai belum dengan aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, bahwa pada saat proses (BLBI) dimana otoritas Bank Indonesia saat itu mengeluarkan bantuan untuk Bank yang dianggap sakit dan tidak sehat, namun dalam perkembangannya diduga kuat dana ratusan triliun itu telah dilarikan oleh debitur yang tidak sesuai dengan aset yang mereka miliki.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]