Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Bidik Istri-Istri Djoko Susilo
Monday 24 Jun 2013 09:54:29

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK saat diwawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Babak baru bisa jadi dibuka oleh KPK atas penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo. Ini setelah KPK mulai mendalami keterlibatan pihak-pihak yang menjadi sarana pencucian uang yang dilakukan Djoko.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dari hasil diskusi pihak-pihak yang menjadi sarana pencucian uang yang dilakukan Djoko memang bisa ditarik masuk dalam sebagai tersangka. "Hasil diskusi kami memang demikian. Tapi saat ini kami masih konsentrasi ke penyidikan para tersangka korupsinya dulu," jelas Bambang.

Oleh karena itu, Bambang tidak bisa menjelaskan detail kira-kira siapa saja kerabat dan teman Djoko yang bisa dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari fakta-fakta dipersidangan, memang diketahui ada pihak-pihak yang menerima hasil pencucian uang yang dilakukan Djoko. Mereka antara lain tiga istri Djoko, termasuk istri ketiga Dipta Anindita.

Berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apa yang dilakukan Dipta sebenarnya pelanggaran pidana. Dia melanggar Pasal 5 UU TPPU. Perbuatan Dipta termasuk menerima dan menggunakan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Sebagai istri, Dipta mestinya curiga dengan harta-harta suami yang dibelikan sejumlah aset untuknya. Apalagi aset-aset yang dibeli Djoko diluar batas profile Djoko sebagai Jenderal Polisi. Dalam persidangan diketahui, gaji Djoko sepanjang periode 2004-2008 berjumlah total Rp 211 juta. "Nah, pada hal pada periode itu Djoko membeli sejumlah aset miliaran rumah dengan mengatasnamakan istri-istrinya," tambahnya.

"Kalau istri yang sudah tahu penghasilan suaminya tidak mungkin mendapatkan uang segitu, ya bisa istri harusnya patut menduga dari mana uang itu berasal," terang Direktur Ketua Kelompok Legislasi Direktorat Hukum Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPAT) Fithriadi Muslim, seperti dikutip jpnn.com.

Dia menjelasakan, dalam pasal 5, pelaku TPPU bukan pelaku tindak pidana asal. Menurut dia tidak semua orang yang menerima uang yang diduga hasil pencucian uang memang dijerat pidana. Semuanya tergantung tahu atau patut menduganya si penerima.

Bambang menambahkan, selema ini KPK tidak mempermasalahkan jika Djoko tidak bersedia menghadirkan istri-istrinya untuk bersaksi di pengadilan. Lanjut Bambang, keputusan Djoko itu malah memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Jaksa malah dimudahkan dalam pembuktian. Sebab istri-istrinya kan sudah pernah memberikan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK," terangnya. Selain itu, saat ditingkat penyidikan, KPK juga telah meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang terkait jual beli. Keterangan dari pihak-pihak lain itu juga dituangkan dalam BAP.(jpnn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]