Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Bidik 3 Tersangka Baru Kasus Simulator SIM Mabes Polri
Wednesday 29 May 2013 17:31:38

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat di Gedung KPK Rabu, (29/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui juru bicaranya Johan Budi SP, menanggapi pengakuan saksi AKBP Tedy Rusmawan dalam persidangan untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo dalam Kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/5).

Johan mengatakan terkait adanya pengakuan AKBP Teddy Rusmawan serta pengakuan ini sebelumnya sudah di sampaikan dalam proses penyidikan di KPK. Selanjutnya info ini di validasi oleh KPK dengan memanggil Anggota DPR bersangkutan.

Di lanjutkan Johan Budi apakah pengakuan AKBP Teddy ini didukung dengan bukti-bukti dan benar adanya. Sebaliknya juga bantahan dari Anggota DPR ini yang benar.

"Di sisi lain KPK terus masih melakukan penyidikan, untuk tiga orang tersangka lainnya yang belum selesai, nanti kita lihat di pengadilan apakah ada fakta-fakta barusan di simpulkan siapa yang benar," ujar Johan Budi.

Ketika di tanya kembali apakah penyidik KPK akan kembali memangil, Bambang Susatyo, Azis Syamasudin, Herman Heri, dan Desmon Mahesa yang kesemuanya Anggota komisi III DPR RI atau tidak?

Johan menjawab "KPK masih mencari bukti pendukung apa yang di sampaikan Teddy, benar atau tidak kita menunggu fakta-fakta baru di persidangan, masalah di panggil tidaknya nanti saya tanya pimpinan dahulu," pungkas Johan Budi.

Sebelumnya seperti yang sudah di beritakan, bahwa AKBP Teddy Rusmawan mengakui di suruh Irjend Djoko Susilo untuk menyerahkan 4 kardus uang kepada Anggota DPR RI Komisi III yang di terima oleh ajudannya di pelataran parkir Plaza Senayan City, di mana dalam pengakuan sebelumnya sudah ada pertemuan awal Irjen Djoko Susilo dengan ke empat Anggota DPR tersebut di restoran Basara.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]