Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
KPK Bentuk Tim Kecil Century
Tuesday 20 Nov 2012 16:17:18

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim kecil untuk membahas penerapan pasal dalam kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.

"Dari hasil gelar perkara kemarin, masih ada proses yang kurang, makanya dibentuk tim kecil yang akan membahas lagi mana pasal-pasal yang dilanggar," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (20/11).

Artinya, menurut Johan, belum ada peningkatan status kasus Century dari penyelidikan menjadi penyidikan meski kasus tersebut sudah ditangani KPK sejak akhir 2009.

"Memang ada kesimpulan KPK sudah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kaitan `bailout`(pemberian dana talangan) Century, selain itu juga disimpulkan bahwa ada pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kaitan `bailout` tersebut," ungkap Johan.

Tindak pidana korupsi tersebut terkait dalam penyalahgunaan wewenang pemberian PFJP.

"Ada penyalahgunaan dalam konteks pemberian FPJP, kemudian dalam kaitan dengan adanya aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia yang diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang," jelas Johan.

Dari kesimpulan tersebut, ada pihak-pihak yang dianggap dapat dimintai pertangungjawaban.

"Tapi hingga semalam masih ada ada beberapa tahapan yang perlu diperdalam, di antaranya harus ada surat perintah penyidikan (sprindik) serta pihak-pihak yang bisa dimintai pertangungjawaban yaitu BM dan SFJ," ungkap Johan.

BM merujuk pada Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa BI nonaktif Budi Mulya, sedangkan SFJ adalah mantan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan BI Siti Fajriah

Artinya menurut Johan, masih ada sejumlah tahapan dan penelusuran yang harus dilakukan KPK sebelum meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Namun sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa, ia sejak dua bulan lalu telah mengantonggi dua nama tersangka kasus Century, namun karena KPK bersifat "collective collegial" maka bila penyidik belum menyetujui penetapan tersangka, maka pimpinan tidak berwenang.

"Ingat, di KPK itu berlaku `collective collegial, kalau penyidik belum setuju tidak ada apa-apanya pimpinan, KPK bukan seperti kejaksaan yang punya otoritas sendiri, tapi Abraham Samad sudah dari dua bulan lalu menemukan dua tersangka," kata Abraham, Senin (19/11).

Meski hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 ditemukan ada sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century yang menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008 lalu, KPK belum menetapkan seorang pun tersangka.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan fokus pada temuan BPK mengenai surat berharga senilai 163,48 juta dolar AS serta pengucuran kredit pada aliran dana bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut.

Aliran dana Bank Century terjadi saat krisis global pada 2008.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani mengambil alih Bank Century yang mengalami kegagalan dan menggelontorkan dana Rp 6,7 triliun, namun belakangan dana talangan itu menjadi masalah.

Baik Sri Mulyani maupun bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono telah diperiksa KPK, Demikian seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Selasa (20/11).(rr/ant/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]