Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Belum Pastikan Angie Hadiri Sidang Nazaruddin
Tuesday 14 Feb 2012 19:10:01

Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat kepastian kehadiran Angelina Sondakh untuk bersaksi dalam sidang terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/2) besok. Pasalnya, tim penuntut umum belum mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan.

"Kami memang belum melakukan konfirmasi (kehadiran Angelina Sondakh). Tapi memang penuntut umum telah memasukannya sebagai saksi sidang Nazaruddin, karena ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan-red)," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2).

Namun, Johan kembali menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Angelina Sondakh sangat diperlukan untuk memperkuat dakwaan tim penuntut umum dalam perkara suap proyek wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin itu. "Rencananya memang akan dihadirkan sebagai saksi besok,” tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Darmawatiningsing yang memimpin sidang perkara terdakwa Muhammad Nazaruddin, sempat menyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan penuntut umum, mengingat pemeriksaan saksi segera berakhir. Jaksa menyebutkan para saksi itu, satu di antaranya Angelina Sondakh.

Majelis hakim pun meminta jaksa untuk memastikan kehadiran politisi Partai Demokrat tersebut. Namun, penuntut umum belum dapat memastikan pemanggilan mantan Wasekjen partai berlambang mobil mercy itu, Tapi kemungkinan besar akan dihadirkan dalam persidangan Rabu (15/2) atau Rabu 22/2) mendatang.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari itu juga, Jumat (3/2) lalu.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]