Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Bantah Minta SP3 ke Polri
Friday 19 Oct 2012 18:56:17

Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Berlarut-larutnya kasus simulator yang menjadi polemik karena KPK maupun Polri sama-sama mengusutnya, berbuntut pada perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Polri menyerahkan pengusutan sepenuhnya kepada KPK. Namun hingga kini perintah tersebut belum juga dilaksanakan.

Dalam kasus yang melibatkan para petinggi Polri ini, Johan Budi SP selaku Juru Bicara KPK, mengatakan, "sikap lembaganya sudah final bahwa penyerahan berkas kasus simulator mengacu pada pasal 50 undang-undang KPK. Sikap tersebut sudah menjadi pegangan sejak komisinya mengetahui kasus ini juga disidik Polri," ujarnya pada Jumat (19/10).

Komisi Pemberantasa Korupsi telah melayangkan surat petunjuk penyerahan berkas kasus simulator ujian surat izin mengemudi kepada Markas Besar Polri pada 18 Oktober 2012. Namun lembaga antikorupsi itu membantah isi surat itu tentang permintaan agar polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Seperti dikutip dari Tempo, Johan Budi mengatakan bahwa, "Isi surat kami, bahwa kasus harus diserahkan sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P, Jumat, 19 Oktober 2012.

Dijelaskannya bahwa pasal tersebut sudah jelas mengatur bila komisinya melakukan penyidikan maka kegiatan penyidikan dari lembaga penegak hukum lain harus berhenti. Namun petunjuk undang-undang serta pasal yang diajukan KPK itu belum mencapai kesepakatan Polri. "Justru Polri mengacu pada pasal 109 KUHAP (tentang SP3)," ujarnya, lalu menambahkan "Tapi ini masih dalam proses pembicaraan."

Johan menambahkan KPK sudah berupaya menyamakan persepsi dengan mengirim tim teknis untuk bertemu Polri sejak Kamis lalu. Selain membahas ketentuan perundang-undangan, KPK juga membicarakan posisi dua tersangka yang ditetapkan Polri di luar yang disengketakan kedua lembaga tersebut, serta proses penahanan terhadap tersangka yang sama-sama dijerat oleh Polri dan KPK. "Tetapi belum ada kesimpulan. Masih membutuhkan pembicaraan lagi," kata Johan.(tmp/bhc/mdb)






 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]