Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
2024-04-06 06:00:53

Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dihadiri pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.(Foto: Ist/ Kolase Tribun Jambi)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, saksi ahli Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu sebelumnya memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024.

Saat dia memberikan pendapatnya itu mendapat protes dari peserta sidang yakni Bambang Widjojanto (BW), anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin.

Adapun Sprindik baru tersebut diterbitkan untuk Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sewaktu menjabat Wamenkumham.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penerbitan Sprindik baru bagi Eddy Hiariej akan segera dilakukan setelah proses gelar perkara.

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4).

Ali menegaskan, terkait gugurnya status tersangka terhadap Eddy Hiariej usai dikabulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia mengungkapkan bahwa persidangan saat itu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.

Namun, soal substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," tutur Ali Fikri.
Sebelumnya, kehadiran Eddy Hiariej di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (4/4) diprotes.

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) memprotes kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Mantan Ketua KPK itu mengaku keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli lantaran sempat menyandang status tersangka korupsi.

Meski status tersangka Eddy sudah dicabut, kasus dugaan korupsi yang sempat menjeratnya masih berjalan hingga kini.

"Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Prof Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. Ini sebagai konsistensi dari sikap saya," ujar BW dalam persidangan.

Eddy sempat memberikan respons terkait sikap Bambang itu.

Dia menegaskan bahwa status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah dicabut. Karena itu, Eddy membantah alasan Bambang walk out dari ruang sidang.(TribunJambi/bh/sya)


 
Berita Terkait KPK
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]