Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III DPR
KPK Ancam Boikot RDP dengan Komisi III DPR
Wednesday 15 Feb 2012 16:10:36

Angelina Sondakh setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengancam tidak akan ikut alias boikot, kalau Komisi III DPR mengundang pihaknya untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Pasalnya, dalam komisi itu ada Angelina Sondakh yang telah dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 oleh KPK.

“Meski KPK sebagai mitra kerja Komisi III DPR, kalau misalnya ada RDP dan ada Angie (sapaan akrab Angelina Sondakh-red), saya takkan datang," kata Abraham Samad kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2), sebelum rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) Skandal Bank Century.

Sebelumnya, KPK tetal menetapkan Angie sebagai tersangka kasus wisma atlet pada Jumat (3/2) lalu. Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR telah melakukan rotasi sejumlah anggota fraksinya. Angie yang semula berada di Komisi X DPR digeser untuk menempati posisi sebagai anggota Komisi III yang merupakan mitra kerja KPK.

Sikap yang diambil Abraham samad ini dianggap wajar, karena dikhawatirkan penempatan Angie di komisi bidang hukum tersebut, dapat mempengaruhi proses hukum. "Saya harus katakan sekali lagi, kalau kalau Komisi III DPR gelar RDP dengan KPK, kalau ada Angelina, saya sebagai Ketua KPK takkan menghadiri," tegas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga tengah mempertimbangkan untuk memboikot RDP Komisi III DPR, jika ada Angelina Sondakh. "Nanti dilihat lebih lanjut. Tapi sekarang ini belum ada undangan. Nanti kalau ada undangan (dari Komisi III DPR), baru akan dipikirkan dan dipertimbangkan," kata dia.

Namun, Busyro menyatakan bahwa tidak ada urusan walau Angie sekarang di Komisi III DPR, karena KPK akan terus memproses kasusnya hingga tuntas. KPK takkan bisa diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk Komisi III DPR. "(Keberadaannya di Komisi III DPR) tidak ada hubungannya dengan proses di KPK," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III FPDIP DPR Ahmad Basarah meminta FPD segera melakukan langkah penting atas rotasi anggotanya itu. Pasalnya, keputusan rotasi Angie itu dianggap keputusan yang kurang patut. "Mudah-mudahan pimpinan Fraksi Demokrat segera menyadari keputusannya yang kurang patutan itu dan segera menarik Angie dari Komisi III," ujardia.

Meski keberadaan Angie takkan mempengaruhi proses hukum yang terus dilakukan KPK, lanjut Basarah, tapi pernyataam Ketua KPK Abraham Samad harus dipertimbangkan FPD. Pasalnya, ketegasan Abraham itu dapat mengganngu hubungan kerja Komisi III dengan KPK. “Memang kami dari fraksi lain tidak bisa intervensi, tapi FPDIP akan menyerang untuk kasus Angie,” kata Wasekjen DPP PDIP ini.

Basarah tidak memungkiri bahwa kebijakan FPD memasukan Angie dalam Komisi III DPR merupakan bentuk perlawanan terhadap langkah tegas KPK itu. "Jika hipotesa saya tersebut benar, maka FPD sengaja memasukkan Angie ke Komisi III adalah sebuah kebutuhan perlawanan. Tapi saya yakin bahwa KPK takkan menghentikan proses hukum terhadap Angie tersebut," tandasnya.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Komisi III DPR
 
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
 
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
 
Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
 
Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
 
Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]