Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Amankan Barang Bukti Uang 1 Miliar dan Buku Tabungan Terkait Suap Sapi Import
Wednesday 30 Jan 2013 22:47:03

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat Jumpa Pers terkait Kasus Suap Sapi Import di Media Center gedung KPK, Rabu (30/1).(Foto:BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka penyuap dan perantara penerima suap, KPK sementara juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dan buku tabungan.

Hal ini dijelaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP pada Rabu (30/1) malam. "Uang sebanyak 1 Miliar yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000 ditemukan di mobil (AF)," ungkap Johan.

Selain mengamankan uang, KPK juga mengamankan sejumlah buku tabungan, dan berkas-berkas yang ditaruh di dalam tas kresek di balakang mobil tersangka (AF). Uang ini merupakan uang suap terkait import daging sapi.

"Juga seorang wanita muda cantik inisial (M) Maharani, bersama tersangka (AF) di dalam hotel," tambah Johan Budi.

"KPK juga sudah melakukan penyegelan di kantor PT Indoguna Utama, namun belum melakukan penggeledahan," ungkap Johan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]