Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
KPK Akui Penetapan Tersangka Anas Terkait Gratifikasi Mobil
Tuesday 26 Feb 2013 20:54:03

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka bahwa penetapan tersangka Anas Urbaningrum adalah karena penerimaan mobil. Tentu hal itu hanya salah satunya saja, kemungkinan masih ada penerimaan-penerimaan lain ketika eks Ketua Umum Partai Demokrat itu menjabat anggota DPR RI terkait pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat memberikan keterangan pers, Selasa (26/2) di gedung KPK menjelaskan bahwa Anas diduga menerima gratifikasi mobil. Apakah benar seperti yang diberitakan belakangan bahwa Anas menerima gratifikasi mobil Harrier dari subkontraktor Hambalang?, "Tidak perlu dijelaskan-lah. Yang jelas penetapan tersangka AU (Anas Urbaningrum) karena menerima mobil," kata Johan Budi.

Meski begitu, Johan Budi mengatakan, penerimaan mobil itu bukan satu-satunya alasan kenapa Anas ditetapkan tersangka. Dalam surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas, kata Johan, sangat jelas bahwa Anas tidak hanya diduga menerima terkait proyek Hambalang. Tapi, juga proyek-proyek lain. "Penerimaan mobil salah satunya. Bisa ada penerimaan, bisa tidak," tambah Johan.

Namun, ketika Johan ditanya apa saja proyek-proyek lain yang dimaksud. Ia tidak berani menjawab. Anas ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. "Dalam pasal itu sudah jelas," imbuh Johan.

Sejak ditetapkan tersangka, Jumat (22/2) lalu, sampai saat ini belum ada pemanggilan saksi-saksi untuk Anas. Bahkan, KPK juga belum mengirim surat pemanggilan Anas. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hambalang ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Anas, Andi Alfian Mallarangeng, dan Deddy Kusdinar.

Johan menegaskan bahwa proses penanganan Hambalang tidak berhenti setelah menetapkan tersangka Anas. "Hambalang tidak berhenti setelah menetapkan Anas tersangka. Kasus Hambalang jalan terus," pungkas Johan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]