Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBI
KPK Akhirnya Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus SKL BLBI
2019-05-29 13:29:00

Sjamsul Nursalim atau nama Tionghoa, Liem Tjoen Ho.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengusaha Sjamsul Nursalim pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sudah menyandang status tersangka korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atau hasil pengembangan perkara terpidana Syafruddin Arsyad Temanggung terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Ya, sudah (tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Sjamsul Nursalim atau nama Tionghoa adalah Liem Tjoen Ho, yang notebene mantan obligor BDNI, kini tinggal di Singapura. Disinggung bagaimana proses hukumnya dapat dijalankan, Alex memastikan mekanisme peradilannya tidak ada kendala

"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," kata Alex.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun?.

Disinggung soal hukuman badan sulit diterapkan kepada Sjamsul Nursalim lantaran berada di luar negeri, mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut mengatakan pihaknya dapat menyita aset-aset Sjamsul Nursalim yang masih ada di Indonesia sebagai pengembalian kerugian negara.

"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," kata Alexander Marwata.

Sementara, Versi Forbes 2018, Sjamsul Nursalim adalah orang terkaya ke-36 di Indonesia dengan kekayaan 810 juta dolar. Kelompok bisnisnya dikenal sebagai Gajah Tunggal Group (GTG).(dbs/ren/viva/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]