Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Akan Tindak Lanjuti Keterangan Angelina Sondakh
Thursday 15 Sep 2011 21:20:57

Angelina Sondakh (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ))
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Angelina Sondakh memberikan beberapa informasi dan data dalam pemeriksaannya kepada tim penyidik kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dimana Anggie diiantar adik ipar,Muji ke KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari dan menindaklanjutinya.

Demikian dikatakan Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9). Namun, ia enggan membeberkan yang dimaksudkan dengan beberapa informasi dan dari Angelina Sondakh tersebut.

"Pemeriksaan hari ini ada beberapa informasi dan data dari Angelina, tentu akan kita tindak lanjuti. Apa itu data dan informasi yang diberikan Angelina kepada penyidik itu, itu sudah masuk substansi penyidikan, saya tidak tahu. Tapi ini (keterangan Angelina) akan kami pelajari dan dikembangkan lebih lanjut," tutur Johan.

KPK sendiri, lanjut dia, belum dapat memastikan apakah akan memanggil kembali Angie atau tidak. Menurut Johan, terlalu dini untuk memastikan hal tersebut. "Belum bisa disimpulkan apakah akan ada pemeriksaan lanjutan. Tapi terlalu dini kalau dikatakan akan dipanggil lagi," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, KPK juga mengonfrontir Angie soal isi pesan BlackBerry (BlackBerry Messenger/BBM) kepada terdakwa kasus suap tersebut, Mindo Rosalina Manulang. Angie juga ditanyai seputar dugaan aliran dana ke Banggar DPR dalam program pembangunan tersebut.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]