Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Akan Segera Cekal dan Memanggil LHI Anggota DPR RI Terkait Tangkap Tangan 1 Miliar
Wednesday 30 Jan 2013 21:34:44

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat Jumpa Pers di Media Center KPK, Rabu (30/1)(Foto:BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam hari ini melalui Juru Bicara Johan Budi SP menjelaskan kronologis operasi penangkapan 2 tersangka pelaku suap dan 2 penerima suap, Rabu (30/1).

Johan menjelaskan, kegiatan sejak pukul 20:00 WIB, tim KPK melakukan penangkapan tangan, dan tadi baru saja dilakukan gelar perkara terkait Proses Tangkap Tangan (PTT) uang 1 Miliar oleh tim penyidik KPK.

Saat ini hasil dari Proses Tangkap Tangan (PTT) KPK, ada 4 orang yang masih menjalani pemeriksaan di KPK, mereka itu inisialnya (JE), dan (AA)E, Dir PT Indoguna Utama.

Sementara yang menerima suap dari pihak swasta bernama AF dan M, perempuan yang masih menjalani pemeriksaan.

"Kedua orang ini, merupakan orang dekat dan KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk segera mengarah kepada Anggota DPR RI (LHI), agar KPK segera menyerahkan surat pencekalan 1 x 24 jam," ujar Johan Budi.

Tersangka LHI, hingga kini keberadaan tidak diketahui, dan KPK akan segera memanggil LHI untuk diperiksa, ungkap Johan.

(LHI) dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a, dan UU No. 11 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil tangkap tangan uang suap 1 Miliar kemarin malam di Hotel La Meridien terkait kasus import daging.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]