Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Akan Segera Cekal dan Memanggil LHI Anggota DPR RI Terkait Tangkap Tangan 1 Miliar
Wednesday 30 Jan 2013 21:34:44

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat Jumpa Pers di Media Center KPK, Rabu (30/1)(Foto:BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam hari ini melalui Juru Bicara Johan Budi SP menjelaskan kronologis operasi penangkapan 2 tersangka pelaku suap dan 2 penerima suap, Rabu (30/1).

Johan menjelaskan, kegiatan sejak pukul 20:00 WIB, tim KPK melakukan penangkapan tangan, dan tadi baru saja dilakukan gelar perkara terkait Proses Tangkap Tangan (PTT) uang 1 Miliar oleh tim penyidik KPK.

Saat ini hasil dari Proses Tangkap Tangan (PTT) KPK, ada 4 orang yang masih menjalani pemeriksaan di KPK, mereka itu inisialnya (JE), dan (AA)E, Dir PT Indoguna Utama.

Sementara yang menerima suap dari pihak swasta bernama AF dan M, perempuan yang masih menjalani pemeriksaan.

"Kedua orang ini, merupakan orang dekat dan KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk segera mengarah kepada Anggota DPR RI (LHI), agar KPK segera menyerahkan surat pencekalan 1 x 24 jam," ujar Johan Budi.

Tersangka LHI, hingga kini keberadaan tidak diketahui, dan KPK akan segera memanggil LHI untuk diperiksa, ungkap Johan.

(LHI) dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a, dan UU No. 11 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil tangkap tangan uang suap 1 Miliar kemarin malam di Hotel La Meridien terkait kasus import daging.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]