Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
KPK Akan Pertimbangkan Pidanakan Putra Hilmi Aminuddin
Friday 30 Aug 2013 19:23:51

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai dengan saran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menjerat Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, dengan dugaan memberikan keterangan palsu di pengadilan. Namun, sebelum mempertimbangkan untuk menjerat Ridwan, pimpinan KPK akan menunggu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani perkara tersebut.

"Saya akan tunggu laporan JPU (jaksa penuntut umum) dan pimpinan akan mengkaji dan mempertimbangkan apa yang dikemukakan hakim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Jum'at (30/8).

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dibuat jengkel dengan keterangan Ridwan yang berbelit-belit saat bersaksi bagi terdakwa Fathanah pada Kamis (29/8). Majelis hakim pun memperingatkan Ridwan agar berkata jujur. Kepada jaksa, majelis hakim melemparkan pilihan untuk menjerat Ridwan pasal soal pemberian keterangan palsu dalam persidangan.

"Kami telah katakan berulang kali, tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime, terserah Anda (PU) gunakan atau tidak instrumen Pasal 22 (UU Tipikor) itu," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Nawawi Pomolangi, Kamis.

Adapun Pasal 22 tersebut berbunyi, "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
• MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
• Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
• Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
• Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
• Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]