Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Buntut Pembacokan Jaksa Sistoyo
KPK Akan Perketat Pengawalan Bagi Terdakwa
Wednesday 29 Feb 2012 20:00:11

Jaksa nonaktif Sistoyo, saat usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA BeritaHUKUM.com) – Jaksa nonaktif Sistoyo tiba-tiba dibacok seseorang tak dikenal. Peristiwa ini terjadi, saat ia memberikan pernyataan kepada wartawan, usai persidangan kasusnya yang berlangsung di gedung Pengadilan Tipikor, Bandung. Ia pun mengalami luka cukup serius di bagian mukanya.

Atas kondisi yang dialami terdakwa kasus dugaan suap tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan melakukan pengawalan lebih ketat terhadap para terdakwa. Langkah ini akan dilakukan, baik sebelum maupun sesudah menjalani persidangan perkaranya itu.

"Peristiwa ini sangat memprihatinkan. KPK akan intropeksi ke dalam, terkait dengan pengawalan tahanan. Mungkin ke depannya lebih diperketat. Dengan penambahan pengawal. Petugas KPK memang snagat terbatas, tapi akan kami lakukan pengawalan maksimal,” kata Karo Humas KPK Johan Budi SP yang dihubungi wartawan di jakarta, Rabu (29/2).

Selama ini, terdakwa di persidangan selalu mendapat pengamanan maksimal dan dikawal oleh pengawal dari KPK dan Kepolisian. Pengawalan terhadap Jaksa Sistoyo menjadi tanggungjawab KPK, karena merupakan tahanan lembaga anti korupsi tersebut.

"Kita belum mengetahui masalah yang berkaitan dengan insiden penyerangan yang dilakukan pengunjung sidang itu. Tapi, kalau pengunjung persidangan seharusnya diperiksa juga, karena tidak boleh membawa senjata tajam. Kasus ini diharapkan segera ditangani oleh pihak kepolisian untuk diusut secara tuntas," tegasnya.

Menurut dia, KPK sendiri juga mengaku terkejut mendengar insiden pembacokan kepada Jaksa Sistoyo itu. Pasalnya, sebelum menjalani persidangan ini, terdakwa Sistoyo tidak pernah menerima ancaman apa pun yang ditujukan kepadanya. “Kasus pembacokan ini tidak bisa diprediksi, karena dia tidak ada mendapat ancaman,” tandasnya.

Dari Bandung, Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Endang Sri Wahyu Utami mengatakan, pembacok jaksa nonaktif Sistoyo itu mengaku bernama Dedi Sugarda yang merupakan anggota LSM Masyarakat Pemerhati Aparat Negara Mapan). Ia ternyata merencanakan tidak hanya membacok Sistoyo, tapi juga jaksa Cyrus Sinaga. .

Pelaku pembacokan, kata dia, sudah lama memperhatikan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Bahkan, ia juga berniat mencelakai jaksa lain yang juga tersandung kasus korupsi. Dedi Sugarda sempat ingin pergi ke Jakarta dengan tujuan untuk membacok jaksa nonaktif Cirus Sinaga. “Tapi karena sudah dituntut, jadi dialihkan kepada jaksa Sistoyo,” kata Endang.

Pelaku pembacokan jaksa nonaktif Sistoyo diduga gerah dengan maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Dedi Sugarda melakukan hal itu untuk memberikan shock therapy kepada pelaku korupsi. “Diduga karena sakit hati, karena tidak suka dengan kasus korupsi,” imbuh pewira menengah Polri itu.

Jaksa nonaktif Sistoyo merupakan terdakwa kasus suap. Ia diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Cibinong. Ia ditangkap KPK pada 21 November 2011 lalu. Dia kedapatan bersama dua pengusaha saat disuap Rp 100 juta halaman gedung Kejari Cibinong, Jawa Barat.(dbs/spr/sep)


 
Berita Terkait Buntut Pembacokan Jaksa Sistoyo
 
KPK Akan Perketat Pengawalan Bagi Terdakwa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]