Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Banggar DPR
KPK Akan Periksa Ketua Banggar DPR
Monday 19 Sep 2011 19:55:54

Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng (Foto: Istimewa)
JAKARTA (Berita Hukum.com) – Tim penyidik tak hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir. Ternyata, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Bangggar DPR Melchias Marcus Mekeng dan dua orang wakil Ketua Banggar lainnya, yakni Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey.

“Sudah saya cek lagi. Bukan hanya Mirwan Amir, tapi juga ketua dan dua orang wakil ketua Banggar DPR. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Kemennakertrans,” kata Karo Humas KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Johan, keempatnya akan dimintai keterangannya soal dugaan keterlibatan Banggar dalam kasus suap tersebut. “Hanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi serta mengembangkan kasus kemenakertrans,” tandasnya.

Sementara itu, pengacara tersangka suap Kemenakertrans Dharnawati, Farhat Abas menunjukkan bukti proposal yang dijadikan dasar oleh pejabat Kemennakertrans, agar rekanan wajib menyetor 10 persen dari total nilai proyek yang dikerjakannya.

"Ini coba lihat. ada satu proposal yang dijadikan dasar oleh Kemennakertrans, agar para pengusaha itu wajib menyetor 10 persen dari total proyek di kementerian itu untuk pejabat-pejabatnya. Dana itu juga untuk orang-orang di Banggar DPR,” kata Farhat Abas sambil memperlihatkan proposal tersebut.

Tidak hanya itu, Farhat Abas juga menyebutkan adanya rekaman dari KPK terkait adanya usulan-usulan pembatalan proyek yang diajukan Dharnawati, karena belum menyetorkan uang senilai 10 persen dari proyek yang dikerjakannya.

"Kami juga punya rekaman dari KPK, yang isi rekaman tersebut adalah usulan-usulan dari para Banggar dan orang Kementerian terkait pembatalan proyek yang didapat Ibu Nana (Dharnawati-red), karena tidak menyetor uang 10 persen ke pejabat Kemennakertrans dan orang-orang Banggar DPR," ungkap Farhat Abas kepada wartawan.

Farhat juga mengatakan, KPK saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti. Apakah Menakertrans Muhaimin Iskandar sudah pantas menjadi tersangka? "Kalau Pak Muhaimin, kalau saya tidak salah, tinggal pengumpulan bukti sedikit lagi," tandasnya tanpa merinci lebih lanjut.

Sejak awal, Farhat Abbas juga menyebutkan bahwa kasus suap Kemennakertrans diduga melibatkan Banggar DPR. Kubu tersangka Dharnawati pernah mengungkap adanya jatah fee sebesar 5-10 persen ke Banggar dalam proyek senilai Rp 500 miliar ini.

Hal ini diperkuat pengakuan Dadong Irbarelawan. Ia juga mengakui adanya pembicaraan perihal penggelontoran fee sebesar 10 persen dari Dharnawati dalam proyek tersebut. Pengakuan itu dilontarkan Dadong kepada penyidik KPK, Kamis (14/9) lalu. Menurut kuasa hukum Dadong, Syafri Noer, ada kesepakatan komitmen komisi antara Sindu Malik dengan Dharnawati.

Pembagian komisi itu terkait dengan proses turunnya PMK atau peraturan Menteri Keuangan yang bersangkut paut dengan dana infrastruktur. Kesepakatan itu menyebutkan bahwa komisi sebesar 10 persen itu harus dibayar di awal sebesar 5 persen. Sisanya, dibayar setelah PMK turun.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
• Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
• Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
• Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
• Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
• Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]