Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
KPK Ajak Pengusaha Agar Tidak Korupsi
2021-05-03 02:44:55

JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak swasta mendominasi peran sebagai tokoh utama dalam tindak pidana korupsi, khususnya penyuapan dan korupsi pengadaan barang dan jasa. Perbaikan sistem dan birokrasi menjadi kunci, agar peluang korupsi tertutupi dan daya saing usaha tetap tinggi.

Fakta ini mengemuka dalam gelaran webinar nasional bertema Mewujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi yang dilaksanakan pada Rabu (28/4) secara daring. Acara ini juga diikuti oleh para delegasi BUMN, BUMD, korporasi swasta, regulator, dan masyarakat umum.

Ketua KPK Firli Bahuri menyoroti peran positif para pelaku usaha dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Saya mengapresasi kepada rekan-rekan yang bergerak di bidang ekonomi, para pelaku usaha, yang telah memberikan andil besar dalam memajukan Indonesia. Saya yakin, semangat KPK dan semangat teman-teman dalam upaya pemberantasan korupsi sama, untuk mewujudkan tujuan bernegara," ujar Firli.

Berdasarkan data statistik yang dilansir di website KPK, sejak 2004 hingga akhir tahun 2020 terlihat bahwa pelaku tindak pidana korupsi yang paling dominan adalah pihak swasta. Fakta ini sekaligus menjadi indikator bahwa risiko penyimpangan dan fraud pada ekosistem dunia usaha sangat besar.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Iskandar Simorangkir mengakui saat ini izin usaha dan wirausaha tak mudah. Karenanya, sistemnya harus diubah serta birokrasi yang menyulitkan harus dipangkas.

"Sehingga orang tidak ada yang memberikan suap atau gratifikasi untuk dapat izin usaha," kata Iskandar.

Melalui webinar nasional ini KPK berharap dapat menghasilkan ide dan gagasan untuk mengurai problematika pada isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi. Sehingga upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif dari seluruh elemen masyarakatKPK akan terus berkomitmen untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor swasta ataupun BUMN/D untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Untuk selengkapnya, webinar ini dapat disaksikan ulang melalui kanal YouTube KPK RI pada tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=DYhvXQLZdD0 .(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
• Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
• Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
• Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
• Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
• MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]