Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
KPK Ajak Guru Menulis Antikorupsi
Tuesday 03 Nov 2015 11:33:00

tampak kegiatan “Teacher Supercamp 2015: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi”.(Foto: Istimewa)
JAWA BARAT, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para guru sekolah menengah (SMP-SMA) dan sederajat, untuk menulis antikorupsi. Melalui kegiatan “Teacher Supercamp: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi”, sebanyak 25 guru yang telah lolos seleksi, akan mengikuti kegiatan yang berlangsung Senin-Jumat (2-6/11) di Lembang, Jawa Barat.

Ke-25 peserta terbagi menjadi lima kategori, yakni kategori cerita pendek (cerpen), puisi, esai, komik, dan naskah drama. Para peserta akan menjalani ‘karantina’ untuk menghasilkan karya tulis yang bernafaskan nilai antikorupsi untuk mendukung gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam kegiatan pembukaan yang diselenggarakan di Gedung KPK pada Senin (2/11), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan daya dukung terhadap implementasi pendidikan antikorupsi.

“KPK melihat konten antikorupsi untuk segmentasi remaja belum memadai. Karenanya kami mengembangkan sekaligus memperkaya media pembelajaran antikorupsi yang telah dimiliki dan mengoptimalkan peranan guru dalam penerapan pendidikan antikorupsi, terutama untuk kalangan remaja,” kata Adnan.

Dalam kesempatan itu, juga dihadiri Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Literasi Taufik Hanafi yang berdiskusi mengenai “Membangun Budaya Jujur dan Berkarakter Melalui Literasi Antikorupsi”.

Selain itu, Adnan melanjutkan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya para pendidik, untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan dapat dicerna generasi muda.

“KPK tentu tidak bisa bekerja sendirian. Pelibatan guru dalam penulisan literatur antikorupsi, terutama untuk kalangan remaja, merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya.

Selama lima hari, para peserta akan mendapatkan pembekalan materi dan keterampilan dari para pengampu dari kalangan seniman, penulis dan praktisi pendidikan, antara lain Gol A Gong, Ahmad Fuadi, Pidi Baiq, Beng Rahadian, Iman Soleh, dan Zulfikri Anas.

Sebelumnya, KPK telah menyusun Modul Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang pendidikan dasar, menengah maupun tinggi yang dimulai sejak tahun 2005 dengan melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Secara khusus, modul PAK untuk jenjang dikdas dan dikmen disusun dengan bentuk insersi dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) serta Pendidikan Karakter (PK).

Lainnya, KPK juga telah melaksanakan kegiatan Lomba Inovasi Pendidikan Antikorupsi (Ide Beraksi) pada 2014. Kegiatan ini dikuti sekitar 300 guru dari seluruh Indonesia yang memiliki keminatan di bidang pendidikan antikorupsi. Hasilnya, sebanyak 30 karya terbaik terpilih untuk dijadikan media pembelajaran dan sumber referensi model pendidikan antikorupsi yang bisa dimanfaatkan oleh para guru dalam pembelajaran di luar maupun di dalam kelas.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]