Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Greenpeace
KPK Adukan 'Laser Hijau' Greenpeace ke Polisi, ICW: Otoriter
2021-07-21 10:03:01

JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pelaporan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap masyarakat sipil dalam hal ini Greenpeace ke Polres Jakarta Selatan akan menjadi catatan sejarah betapa otoriternya KPK. Hal ini menjadi bukti bahwa KPK di bawah komando Firli Bahuri telah berubah menjadi lembaga otoriter dan bersikap antikritik.

"Langkah pelaporan ke kepolisian juga kian menggambarkan ketidakmampuan KPK dalam menutupi skandal penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang pada akhirnya memberhentikan penggawa-penggawa di lembaga antirasuah tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (20/7)

Menurutnya, ada tiga alasan yang harus dilihat lebih lanjut menanggapi pelaporan KPK ke Polres Jakarta Selatan. Pertama, Indonesia menganut sistem demokrasi yang telah dituangkan dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Jadi, pelaporan itu dapat dianggap sebagai upaya untuk memberangus demokrasi," ujar Kurnia.

Kedua, sambungnya, dalam Pasal 20 UU KPK menyebutkan bahwa KPK bertanggungjawab kepada publik. Maka dari itu, semestinya aksi yang dilakukan masyarakat sipil menyoroti Gedung Merah Putih KPK dengan laser projector dipandang sebagai respons masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab, bukan justru melaporkan ke polisi.

Ketiga, pelapor yang diduga keras pegawai KPK telah melanggar kode etik, tepatnya Pasal 7 ayat (2) huruf d Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.

"Untuk itu, Dewan Pengawas mesti segera bertindak menyikapi pelaporan ini," kata Kurnia.

Sebelumnya, KPK melaporkan peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK, Jakarta, ke Polres Jakarta Selatan. "Terkait dengan peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal, benar, KPK melalui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan ke Polres Jakarta Selatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/7).

Mengenai pelaporan itu, KPK menilai aksi penyinaran laser itu ada potensi kesengajaan mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK. "Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," tuturnya.

Sebelumnya, Ali mengungkapkan bahwa petugas keamanan KPK dan pengamanan objek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga pada saat itu telah melarang dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut. "Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada izin dari aparat yang berwenang. Namun, pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," ucap Ali.

Ia mengatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Selatan atas pelaporan tersebut. "Saat ini, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Selatan untuk menindaklanjutinya. Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," ujarnya.

Sementara, tembakan laser berkelir merah dan hijau ke Gedung Merah Putih tersebut membentuk beberapa tulisan kritik misalnya, "Berani Jujur Pecat!", "Mosi Tidak Percaya", dan "Rakyat Sudah Mual".(dbs/republika/bh/sya)



 
Berita Terkait Greenpeace
 
KPK Adukan 'Laser Hijau' Greenpeace ke Polisi, ICW: Otoriter
 
Bukan Hanya Jerat dan Peluru yang Membuat Harimau Punah
 
Menyelamatkan Hutan Kita dengan Moratorium
 
Terima Kasih Telah Turut Melindungi Bumi Kita
 
Menjadi Pewarta Lingkungan Bersama Greenpeace
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]