Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Empat Lawang
KPK Ada Jejak-Jejak Tersangka Akil Mochtar di Empat Lawang
Friday 01 Nov 2013 19:21:51

Ilustrasi, Budi Antoni Aljufri Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan.(Foto: Twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga malam ini penyidik KPK masih terus memeriksa Budi Antoni Aljufri Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi diperiksa terkait dugaan aliran dana dalam Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Akil Mochtar (MA).

Menjawab pertanyan wartawan, apakah Bupati Empat Lawang akan segera di tahan?

Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, sejauh ini belum ada kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap Bupati Empat Lawang.

"Terkait pengeledahan dari rumah kantor Bupati Empat Lawang dan lanjutan pemeriksaan hari ini, karena disana ada jejak-jejak tersangka, berupa dokument," ujar Johan, Jumat (1/11).

Menurut Johan, dalam konsntruksi hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik pihak penerima aliran dana yang di duga diperoleh dari tindak pidana korupsi apakah ini berterkaitan dengan tugas dan jabatan Akil Mohctar sebagai Hakim MA, akan masih terus diselidiki dan didalami.

"Keterangan Bupati Empat Lawang diperlukan, makanya diperiksa, karena ada beberapa keterangan untuk AM, sementara dugaan Pasal 12 (B) dengan Sprindik ke dua," ujarnya kembali.

Selain kasus suap Lebak dan Gunung Mas, KPK juga seperti loncat jauh mendalami kasus AM didua tempat berbeda, KPK menduga ada unsur Pidana dalam Pilkada Palembang dan Pilkada Empat Lawang.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Empat Lawang
 
Sengketa Pilkada Empat Lawang, KPK Tahan Bupati dan Istri
 
Bupati Empat Lawang Mendadak Muncul di KPK
 
Ajudan Bupati Empat Lawang Over Akting
 
KPK Ada Jejak-Jejak Tersangka Akil Mochtar di Empat Lawang
 
Demo Bupati Empat Lawang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]