Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
KPK 2 Kali Mangkir Panggilan Praperadilan dan KPK Berjanji akan Hadir Panggilan Berikutnya
Tuesday 03 Nov 2015 07:59:37

Tampak selaku pemohon Bayu Afriyanto, SH dan Hakim saat di ruang sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ke 2 kalinya mangkir tidak menghadiri dalam sidang Praperadilan terkait Penghentian Penyidikan Kasus Tipikor Dana Alokasi Khusus dan Dana Non Reboisasi Kabupaten Serdang Bedagai pada Tahun 2010. Praperadilan dengan pemohon Bayu Afriyanto,SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Hakim tunggal Sohe, kembali mengingatkan KPK untuk hadir pada persidangan berikutnya yang jatuh pada tanggal 16 November 2015 mendatang, sembari memberikan peringatan kepada KPK, "Apabila dalam persidangan berikutnya KPK tetap tidak hadir, maka persidangan akan tetap kita lanjutkan," ujar Bayu Afriyanto, seperti menirukan ucapan Hakim tunggal Sohe, di PN Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Prapid ini adalah tentang Penghentian Penyidikan Kasus Tipikor Dana Alokasi Khusus dan Dana Non Reboisasi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara tahun 2010, yang diduga merugikan negara sebesar Rp.8 Mlyar.

Menurut Bayu, berdasarkan sumber dari media, kasus ini pernah dilaporkan ke KPK, dan KPK pada tahun 2011 pernah menurunkan Tim Pemeriksaan di Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, hingga saat ini penanganan kasus Tipikor Kabupaten Serdang Bedagai ini tidak jelas, sehingga tidak memiliki kepastian hukum.

Pemohon Bayu juga merasa kecewa atas ketidakhadiran dari KPK, "KPK kan Lembaga hukum, seharusnya KPK juga harus tertib hukum dengan menghadiri persidangan. Saya hanya ingin permohonan prapid ini segera memperoleh kepastian hukum," tegasnya.

Sementara, Yuyuk Andriati Iskak, juru bicara KPK menjawab perihal ketidakhadiran tersebut melalui pesan singkat SMS pada pewarta saat dikonfirmasi akan ketidak hadiran KPK pada praperadilan ke 2 ini yang mengatakan bahwa, untuk panggilan berikutnya pihaknya akan menghadiri sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Maaf baru bales, karena saya baru dapat konfirmasi. Minggu depan KPK akan datang dalam sidang praperadilan dan sudah menyiapkan jawaban yang akan disampaikan dalam sidang," katanya, dalam isi pesan singkatnya.(bh/bar)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]