Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
KPK 'Persenjatai' Anak Muda dengan Energi Antikorupsi
Tuesday 20 Oct 2015 19:08:12

Anticorruption Youth Camp 2015 idealisme menjadi modal sosial pemuda melakukan pembrantasan korupsi.(Foto: @safrin_hunter)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa generasi muda memiliki kekuatan tersendiri untuk melakukan perubahan sosial. Sejarah mencatat, sejumlah perubahan dimotori oleh kaum muda, antara lain Sumpah Pemuda (1928), penculikan Peristiwa Rengasdengklok untuk Proklamasi Kemerdekaan (1945), tumbangnya Orde Lama (1966), dan perjuangan reformasi (1998). Karenanya, kekuatan itu juga harus digunakan dalam perjuangan memberantas korupsi.

Untuk itu, KPK menggelar kegiatan The 2nd Anti-Corruption Youth Camp 2015 untuk “mempersenjatai” generasi muda dengan energi antikorupsi. Kegiatan dua tahunan ini digelar pada 19-29 Oktober 2015 di Yogyakarta, yang diikuti 47 peserta dari berbagai komunitas dan organisasi kepemudaan. Mengusung tema “Energi Mudamu, Senjatamu”, KPK mendorong generasi muda agar menyadari peran dan kemampuannya untuk melakukan perubahan sosial.

Menurut Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi SP, KPK percaya bahwa volunterisme dan aktivisme untuk melawan korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja. “Penanaman 9 nilai antikorupsi perlu dilakukan secara intensif, dengan cara kreatif, populer dan dekat dengan keseharian anak muda masa kini,” katanya.

Sebab, kata Johan, KPK harus mengembangkan strategi pemberantasan korupsi dengan cara dan target segmentasi yang beragam. “Pendidikan antikorupsi harus diberikan kepada semua elemen masyarakat, agar tumbuh pengetahuan, kesadaran dan sikap nyata untuk melawan korupsi,” katanya.

Kegiatan ini sendiri, terdiri dari tiga tahap. Pertama, penyemaian, dimana peserta akan mendapatkan materi antikorupsi dan berdiskusi dengan para narasumber yang kompeten. Antara lain, Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Robi Navicula, Ayip Budiman, Ahmad Bahrodin, Rahmat Jabaril, Elanto Wijoyono, Marjuki Kill the DJ, dan lainnya.

Kedua, berakar, dimana peserta akan tinggal bersama penduduk di empat desa percontohan, yakni Desa Girikerto, Desa Umbulharjo, Desa Bokoharjo dan Tegal Gendu, Prenggan Kota Gede. Di sini, para peserta akan melakukan intervensi sosial dengan mempraktikkan materi dan konsep yang telah disusun pada tahap pertama.

Intervensi sosial yang dilakukan selama tahapan ini diupayakan menyelesaikan permasalahan yang ada. Sehingga langkah itu dapat membangun kesadaran kolektif seluruh masyarakat desa dan meletakkan dasar untuk dilanjutkan oleh pemuda desa yang bersangkutan secara mandiri.

Tahap ketiga, bertumbuh, dimana para peserta akan saling berbagi pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi di setiap desa. Pada tahap ini, mereka dapat membangun jalinan komunikasi yang lebih solid serta merencanakan program untuk daerah dan komunitas mereka di tempat asal.

Puncak kegiatan Youth Camp kali bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2015, dimana sebuah pentas budaya akan dirancang dan dipentaskan dengan melibatkan masyarakat yang lebih luas. Pada acara itu, para peserta akan mendeklarasikan “Janji Antikorupsi” dan membuat prasasti sebagai bukti komitmen kaum muda untuk melakukan perubahan sosial untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik dan terbebas dari korupsi.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
• Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
• Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
• Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
• Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
• MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]