Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK: Tidak Masalah Polri Periksa Djoko Susilo
Friday 24 Aug 2012 19:09:36

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo, yang diperiksa Sebagai Saksi Kasus Simulator SIM (foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempersoalkan langkah kepolisian mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo. Di Mabes Polri, Djoko diperiksa sebagai saksi kasus korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

"Ya tidak apa-apa, mereka (Polri) kan melakukan penyidikan juga. Kalau ada masalah, nanti bisa dibicarakan", kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Jumat (24/8).

KPK, jelas Zulkarnaen, tidak merasa diserobot oleh langkah kepolisian yang memeriksa Djoko lebih dulu. Padahal, KPK yang pertama kali menyidik kasus ini dan menetapkan jenderal bintang dua itu sebagai tersangka.

Menurutnya, KPK memang berencana memanggil Djoko. Meski begitu, Zulkarnaen mengaku belum mengetahui tanggal pemeriksaan Gubernur non-aktif Akademi Kepolisian ini.

"Kami tidak merasa begitu (diserobot), ini kan sama-sama penegakan hukum. Yang penting kami laksanakan sesuai prosedur", tegasnya.(mi/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
• Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
• Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
• KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
• Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
• Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]