Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK: Tidak Masalah Polri Periksa Djoko Susilo
Friday 24 Aug 2012 19:09:36

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo, yang diperiksa Sebagai Saksi Kasus Simulator SIM (foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempersoalkan langkah kepolisian mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo. Di Mabes Polri, Djoko diperiksa sebagai saksi kasus korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

"Ya tidak apa-apa, mereka (Polri) kan melakukan penyidikan juga. Kalau ada masalah, nanti bisa dibicarakan", kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Jumat (24/8).

KPK, jelas Zulkarnaen, tidak merasa diserobot oleh langkah kepolisian yang memeriksa Djoko lebih dulu. Padahal, KPK yang pertama kali menyidik kasus ini dan menetapkan jenderal bintang dua itu sebagai tersangka.

Menurutnya, KPK memang berencana memanggil Djoko. Meski begitu, Zulkarnaen mengaku belum mengetahui tanggal pemeriksaan Gubernur non-aktif Akademi Kepolisian ini.

"Kami tidak merasa begitu (diserobot), ini kan sama-sama penegakan hukum. Yang penting kami laksanakan sesuai prosedur", tegasnya.(mi/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]