Abraham mengungkapkan, pernyataan" /> BeritaHUKUM.com - KPK: Neneng Ditangkap Tim KPK Bukan Menyerahkan Diri

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO Interpol
KPK: Neneng Ditangkap Tim KPK Bukan Menyerahkan Diri
Wednesday 13 Jun 2012 21:17:45

Pimpinan KPK mengadakan jumpa pers setelah penangkapan Neneng Sri Wahyuni.(Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan, bahwa buronan Neneng Sri Wahyuni ditangkap tim KPK. "Saya tegaskan bahwa Neneng ditangkap bukan menyerahkan diri," ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/6).

Abraham mengungkapkan, pernyataan ini merupakan tangkisan dari pemberitaan yang menyebutkan bahwa Neneng menyerahkan diri.

Dimana Pengacara Nazaruddin, Rufinus menyatakan kepada media bahwa kliennya menyerahkan diri.

Lebih lanjut, Abraham menjelaskan, bahwa ini merupakan kerja keras tim KPK. "Dimana para mereka rela meninggalkan rumah, meninggalkan keluarga untuk melakukan penangkapan Neneng,"ungkapnya.

Sementara itu, wakil Ketua KPK, Busyro Muqodhas menjelaskan, Neneng ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. "Dirinya ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB setelah melaksanakan sholat," katanya.

Lebih lanjut, Busyro menjelaskan, sebelum berada di rumahnya. Neneng berangkat dari Kualalumpur, Malaysia menuju kepulauan Batam dengan mengunakan kapal laut. "Setibanya di Batam Neneng naik pesawat Citilink menuju Cengkareng," tuturnya.

Sebetulnya, tim KPK sudah berada di bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penangkapan. "Tetapi ada kekeliruan, dalam hal informasi pesawat yang di gunakan Neneng yang diterima KPK," imbuh Busyro.

Dimana informasi yang diperoleh KPK Neneng mengunakan pesawat Garuda. Padahal istri Mantan Bendahara Partai Demokrat ini mengunakan Citilink. "Sehingga tim tidak berhasil mecegah Neneng di Cengkareng," pungkas Busryo.

Seperti diketahui, Neneng merupakan tersangka kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Istri Nazaruddin ini menjadi buronan sejak tahun 2010. Namanya juga tercantum di website Interpol.

Neneng saat ini telah berada di Gedung KPK dengan menumpang Innova silver. Dia berangkat dari rumahnya di Pejaten bersama pengacara dan petugas KPK. Neneng turun dari mobil dengan berjalan cepat, menutupi wajahnya bak ninja dengan kerudung coklat kotak-kotak. Tak lupa dia menenteng bantal warna merah.(bhc/biz)


 
Berita Terkait DPO Interpol
 
KPK: Neneng Ditangkap Tim KPK Bukan Menyerahkan Diri
 
Kabareskrim: Ada Kesulitan Dalam Penangkapan Neneng
 
Neneng Minta Syarat, KPK Tidak Mau Berkompromi
 
KPK Masih Bahas Penjemputan Neneng Sri Wahyuni
 
Perkaya Neneng dan Nazaruddin, Timas Dituntut Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]