Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
KPK: Menetapkan Boediono Tersangka Tidak Perlu Peran DPR
Thursday 07 Feb 2013 20:23:07

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat menggelar konferensi pers, Kamis (7/2) di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak desakan agar Wakil Presiden RI, Boediono segera diadili sebelum masa jabatan berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta meyakini DPR bahwa Boediono akan menjadi tersangka. KPK pun menegaskan bahwa untuk mengadili Boediono tidak perlu minta izin pada DPR RI. Dimata hukum, siapa pun bisa ditetapkan sebagai tersangka jika sudah ada dua alat bukti.

Boediono yang diindikasikan terlibat kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu, KPK diminta tidak perlu menunggu sebelum masa jabatannya berakhir. Pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) bukan alasan bagi KPK untuk mempermudah penyidikan atas dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia dalam kasus bailout Bank Century itu.

"Urusan hukum, KPK berada didomain hukum. Tidak harus izin DPR, meski Wakil Presiden," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Kamis (7/2) di kantornya.

KPK memang dibuat untuk menerobos apa pun untuk memberantas kasus-kasus korupsi. Jadi tidak ada alasan bagi KPK untuk mengatakan sulit menyelidiki Boediono. "Dan jangan salah, KPK sudah memeriksa (Boediono)," tambah Johan.

Memang, landasan konstitusional DPR untuk memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden bisa dilihat di UUD 1945 Pasal 7A. Syaratnya, jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pemakzulan Boediono sebagai Wakil Presiden akan lebih lancar jika KPK bisa membuktikan dulu bahwa Boediono menjadi tersangka. Johan Budi menegaskan bahwa, memang tidak perlu sangkut paut atau izin DPR untuk menetapkan seseorang jadi tersangka, termasuk Boediono.

"Untuk menetapkan tersangka adalah dua alat bukti. Kasus Century, sampai hari ini tersangkanya belum berubah," terang Johan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]