Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK: Jika Koorperatif Ada Reward Buat Angelina Sondakh
Monday 30 Apr 2012 11:17:31

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto (Foto: Ist)
JAKARTA (Berita HUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berjanji akan berikan reward atau penghargaan kepada politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh jika terbuka mengenai kasus yang melilitnya.

Hal itulah yang diutarakan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (30/4).

Bambang menambahkan, tidak menutup kemungkinan jika mantan finalis Putri Indonesia ini, jadi justice collaborator atau pelaku yang bersedia bekerja sama demi penuntasan kasus. "Dan semua tergantung pada Angie. Kalau dia mau, bagus. Untuk membangun kasus yang solid," tambahnya.

Bahkan KPK bisa saja mempertimbangkan keringanan bagi anggota Komisi X itu. "Kan sudah ada Rosa (Mindo Rosalina Manulang), Yulianis, dan Agus Condro," imbuh Bambang.

Ketiga orang yang disebut Bambang merupakan justice collaborator dalam berbagai kasus. Rosa dan Yulianis terbelit dalam berbagai proyek mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Sementara Agus Condro merupakan pengungkap kasus aliran cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Sementara itu, kuasa hukum Angelina atau Angie, Teuku Nasrullah mempersilakan kliennya apabila ingin menjadi justice collaborator. "Saya mengatakan, silakan menjadi justice collaborator, tetapi harus pada kebenaran. Tidak boleh karena ingin mencari keringanan lalu berbohong untuk orang lain. Kalau kebenaran jangan ditutup-tutupi," ujarnya, di Jakarta, Minggu (29/4) malam.

Menurut Nasrullah, salah satu alasan mengapa dia bersedia menjadi pengacara Angelina adalah kesediaan mantan Puteri Indonesia tersebut untuk berkata yang sebenarnya dalam proses pemeriksaan dan persidangan.

"Dia akan ngomong apa adanya. Dia tidak akan berbohong. Jangan memfitnah dan mengada-ada. Jangan hanya menjadi pahlawan kesiangan, tapi mengorbankan orang lain untuk cari nama," jelasnya.

Nasrullah juga menegaskan, klien tidak akan meniru M Nazaruddin. "Angie bukan tipe orang yang meludah, lalu ludahnya nyiprat ke mana-mana. Tidak seperti Nazaruddin," tegasnya.

Dirinya juga menyarankan, Angie fokus ke kasusnya saja. "Saya tidak mau Angie jadi pahlawan kesiangan dengan menarik-narik orang lain," imbuhnya.

Seperti diketahui, Angie yang kini berstatus tersangka pada dua kasus korupsi di Menpora dan Mendiknas. Ditahan KPK pada Jumat (27/4) kemarin, di rutan yang ada di gedung lembaga antikorupsi itu. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Keterlibatan putri Indonesia tahun 2001 ini sebelumnya sudah berulangkali terungkap di persidangan M Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang, terutama pada percakapan blackbery mesennger dengan Rosa. Namun anehnya, Angie membantah mentah-mentah transkrip pembicaraan yang juga sudah diakui oleh Rosa itu.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]