Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK: Belum Diperlukan Memblokir Rekening Luthfi Hasan
Monday 04 Feb 2013 19:24:45

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rekening Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum dibekukan oleh Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tidak mengkhawatirkan bahwa belum dibekukannya rekening Luthfi akan menimbulkan pengalihan harta kekayaan tersangka kasus kuota impur daging itu.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menerangkan bahwa alasan pihaknya belum memblokir rekening Luthfi karena masih akan melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini, Kata Johan, KPK sudah memasuki proses pelacakan harta kekayaan Luthfi.

Dengan adanya kerjasama terlebih dulu dengan PPATK, ujar Johan, maka akan terlihat mana rekening yang mencurugakan dan mana yang tidak.

"Upaya ini dilakukan guna untuk melihat ada tidaknya potensi transaksi mencurigakan. Masih dalam proses, KPK sedang melakukan aset tracing (pelacakan aset)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Senin (4/2).

Johan mengakui bahwa rekening Luthfi sampai detik ini memang belum diblokir. Johan menjelaskan hal itu belum perlu dilakukan KPK. "Karena belum diperlukan.

Apakah ada tindak pidana pencucian uang (TPPU), tergantung proses pengembangan,"tambahnya.

Bukan hanya eks Presiden PKS saja yang sedang dilacak kekayaannya, namun tiga tersangka lainnya juga ikut dilacak.

Dalam aturan KPK, setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahan tersangka, KPK akan melakukan penelusuran harta kekayaan dan pemblokiran rekening yang bersangkutan dalam waktu yang diperlukan.

"Ada waktu setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka akan diblokir rekeningnya. Itu tergantung penyidik. Ada tersangka yang belum ditahan yang sudah diblokir, ada ada juga yeng belum ditahan tapi belum diblokir," ujarnya.

Untuk itu, kata Johan, pihaknya akan melakukan penelusuran harta kekayaan tersangka terlebih dulu. Jika ternyata tidak ditemukan transaksi mencurigakan, maka KPK tidak akan memblokir.

"Kalau tidak ada akan dibuka rekeningnya. Kita lihat hasil tracing. Saya cek dulu apakah sudah ada surat ke PPATK," katanya.

Selain itu, KPK belum berencana untuk memblokir rekening Anggota Komisi I DPR RI itu lantaran belum diperlukan untuk melacak potensi TPPU.

Seiring berkembangnya kasus ini, TPPU bisa saja akan dijatuhkan pada tersangka. Jika memang sudah ditemukan penyimpangan-penyimpangan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
• MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
• Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
• Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
• Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
• Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]