Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK: Ada Rekaman Pembicaraan Penting Petinggi PKS akan di Buka di Pengadilan Tipikor
Monday 27 May 2013 23:42:07

Abraham Samad di Gedung KPK saat melatik 4 orang pejabat baru di lingkungan KPK, Senin (27/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Abraham Samad, mengenai hasil penyadapan terhadap kasus suap Import daging sapi, belum bisa di buka di publik, bila belum di buka di dalam persidangan.

Hal ini di sampaikan Abraham Samad di Gedung KPK, sesaat selepas melatik 4 orang pejabat baru di lingkungan KPK, Senin (27/5).

Di tanya mengenai apa bunyi rekaman pembicaran antara terdakwa Ahmad Fatonah dan Ketua Dewan Syuro PKS Ustad Hilmi Aminuddin,?

Abraham menjawab "Nanti saya coba cek, sementara untuk hasil pemeriksan dari penyadapan dan bukti rekaman tidak bisa di sampaikan di publik, etikanya seperti itu," ujarnya.

Karena bersipat rahasia, sebelum di perdengarakan dan di buka dalam persidangan itu SOP-nya, seperti itu.

Abraham juga menegaskan nasib Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera PKS, Ustad Hilmi Aminuddin, akan di tentukan setelah pemberkasan tersangka President PKS (LHI) dan (AF) selesai di periksa.

Seperti diketahui pengakuan Saksi Alda dalam persidangan Tersangka Juard Efenddy, Arya Efenddy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan, adanya permintaan uang dari tersangka Ahmad Fatonah, kepada Elda, dimana Fatonah mengaku kepada Eldan, telah melakukan pertemuan dengan (LHI) dan Ustad Hilmi Aminuddin.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]