Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KPI
KPID DKI Jakarta Masih Menunggu Hasil Revisi UU Penyiaran
Thursday 28 Feb 2013 01:01:01

Ketua KPID Provinsi Jakarta, Drs. Hamdani Masil, M.Si (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sudah masuk tahap finalisasi, dan proses TV Digital sudah berjalan, karena pemerintah dalam hal ini telah membuka peluang usaha dari adanya TV Digital ini.

“Kita berharap agar peluang usaha yang sudah dibuka ini, ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen), persoalan yang misalnya tata cara perizinan,” kata Ketua KPI Hamdani Masil kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (27/2).

Dijelaskan Hamdani bahwa kemarin ada beberapa Permen yang sudah keluar, peraturan Menkominfo tentang pengaturan soal TV Digital, dan diumumkan soal peluang usaha tentang TV Digital. Bahkan sebetulnya di wilayah DKI, sudah ada sekitar lima puluhan pemohon TV Digital, dan sebagian sudah proses, dan sebagian lagi akan diproses selanjutnya.

“TV yang kita saksikan sama-sama ini kan TV yang menggunakan teknologi analog, analog itu 1 frekuensi hanya bisa menampung 1 kanal, 1 stasiun tv, misalnya RCTI dikanal berapa, SCTV dikanal berapa, Indosiar misalnya dikanal 41,” terang Hamdani.

Menurut Hamdani kalau TV Digital, 1 kanal bisa menampung paling tidak 12 stasiun tv sehingga makin banyak peluang . Dengan teknologi TV digital ini berarti pemohon baru akan bisa tertampung.

“Kalau di Jakarta ini ada 6 kanal dibuka berarti, 6 kali 12 berarti ada 72 stasiun TV bisa ditampung oleh 6 kanal itu. Jadi orang mau buat TV sekarang tak perlu bangun jaringan-jaringan lagi, tak perlu bangun tower yang tinggi-tinggi lagi, yang sekarang ini kan main tinggi-tinggian, nah sekarang tak perlu, karena penyedia jaringan sudah ditunjuk. Para pemohon pun sudah ada, nah tata cara yang mengatur semua itu, Permennya belum keluar,” papar Hamdani.

Ditambahkannya bahwa akan ada undang-undang penyiaran yang baru, hasil revisi dari Undang-Undang penyiaran No. 32 Tahun 2002. “Sekarang ini lagi direvisi di DPR, dan sudah tahap finalisasi,” pungkas Hamdani.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait KPI
 
Legislator Ingatkan KPI Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
 
ICK Desak KPI Tekan Televisi dan Produksi Sinteron Film Tak Gunakan Figur Artis Tersandung Pornografi dan Narkoba
 
KPI Tidak Berwenang Awasi Youtube dan Netflix
 
Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
 
MetroTV Mendapat Teguran Keras dari KPI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]