Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KPI
KPID DKI Jakarta Masih Menunggu Hasil Revisi UU Penyiaran
Thursday 28 Feb 2013 01:01:01

Ketua KPID Provinsi Jakarta, Drs. Hamdani Masil, M.Si (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sudah masuk tahap finalisasi, dan proses TV Digital sudah berjalan, karena pemerintah dalam hal ini telah membuka peluang usaha dari adanya TV Digital ini.

“Kita berharap agar peluang usaha yang sudah dibuka ini, ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen), persoalan yang misalnya tata cara perizinan,” kata Ketua KPI Hamdani Masil kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (27/2).

Dijelaskan Hamdani bahwa kemarin ada beberapa Permen yang sudah keluar, peraturan Menkominfo tentang pengaturan soal TV Digital, dan diumumkan soal peluang usaha tentang TV Digital. Bahkan sebetulnya di wilayah DKI, sudah ada sekitar lima puluhan pemohon TV Digital, dan sebagian sudah proses, dan sebagian lagi akan diproses selanjutnya.

“TV yang kita saksikan sama-sama ini kan TV yang menggunakan teknologi analog, analog itu 1 frekuensi hanya bisa menampung 1 kanal, 1 stasiun tv, misalnya RCTI dikanal berapa, SCTV dikanal berapa, Indosiar misalnya dikanal 41,” terang Hamdani.

Menurut Hamdani kalau TV Digital, 1 kanal bisa menampung paling tidak 12 stasiun tv sehingga makin banyak peluang . Dengan teknologi TV digital ini berarti pemohon baru akan bisa tertampung.

“Kalau di Jakarta ini ada 6 kanal dibuka berarti, 6 kali 12 berarti ada 72 stasiun TV bisa ditampung oleh 6 kanal itu. Jadi orang mau buat TV sekarang tak perlu bangun jaringan-jaringan lagi, tak perlu bangun tower yang tinggi-tinggi lagi, yang sekarang ini kan main tinggi-tinggian, nah sekarang tak perlu, karena penyedia jaringan sudah ditunjuk. Para pemohon pun sudah ada, nah tata cara yang mengatur semua itu, Permennya belum keluar,” papar Hamdani.

Ditambahkannya bahwa akan ada undang-undang penyiaran yang baru, hasil revisi dari Undang-Undang penyiaran No. 32 Tahun 2002. “Sekarang ini lagi direvisi di DPR, dan sudah tahap finalisasi,” pungkas Hamdani.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait KPI
 
• Legislator Ingatkan KPI Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
 
• ICK Desak KPI Tekan Televisi dan Produksi Sinteron Film Tak Gunakan Figur Artis Tersandung Pornografi dan Narkoba
 
• KPI Tidak Berwenang Awasi Youtube dan Netflix
 
• Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
 
• MetroTV Mendapat Teguran Keras dari KPI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]