Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KPI
KPI Pusat Jatuhkan Sanksi Teguran Siaran 'Editorial Media Indonesia' di Metro TV
2017-12-10 20:49:43

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada program siaran jurnalistik "Editorial Media Indonesia" di Metro TV. Sanksi tersebut diberikan lantaran program yang tayang pada 1 Desember 2017 pukul 07.20 WIB di Metro TV dinilai melakukan pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke Metro TV, Rabu (6/12) lalu.

Berdasarkan penjelasan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, program siaran tersebut menayangkan editorial bertema "Meneladani Toleransi Sang Nabi" dengan muatan narasi disertai tayangan mengenai isu intoleransi yang terjadi.

KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena dapat menimbulkan pemahaman yang keliru pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini, menurut KPI Pusat, dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik antara lain adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk serta tidak menghasut dan menyesatkan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a.

Di akhir surat, KPI Pusat meminta Metro TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Ini dimaksudkan agar pelangggaran serupa tidak terulang.

Lihat Youtube 'Meneladani Toleransi Sang Nabi' yang mendapat sanksi teguran KPI :

(KPI/bh/sya)


 
Berita Terkait KPI
 
• Legislator Ingatkan KPI Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
 
• ICK Desak KPI Tekan Televisi dan Produksi Sinteron Film Tak Gunakan Figur Artis Tersandung Pornografi dan Narkoba
 
• KPI Tidak Berwenang Awasi Youtube dan Netflix
 
• Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
 
• MetroTV Mendapat Teguran Keras dari KPI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]