Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
KPI
KPI Mengeluarkan Pedoman Penyiaran
Wednesday 11 Apr 2012 01:41:32

Ilustrasi siaran radio (foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 yang mengikat bagi semua industri penyiaran guna memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dan mengatur persaingan industri penyiaran yang sehat.

Hal itu mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI, Al Muzzammil Yusuf karena menurutnya, TV dan radio saat ini sudah menjadi teman dan guru bagi masyarakat padahal isi siaran akhir-akhir ini semakin bebas dari unsur kekerasan, seksualitas, dan bertentangan dengan norma sosial dan agama .

“Banyak konten siaran TV dan radio yang tidak memberikan rasa keadilan bagi semua dan tidak layak ditonton anak-anak karena mengandung unsur kekerasan, seksualitas, dan bertentangan dengan norma sosial dan agama”. Katanya seperti yang dikutip dari siaran pres, Selasa (10/4).

Muzzammil menambahkan, demokrasi mensyaratkan adanya check and balances antar pilar demokrasi, termasuk media dalam hal ini industri penyiaran harus bisa dikontrol oleh KPI sebagai representasi publik.

“Jadi pelaku industri penyiaran harus menghormati chek and balances yang merupakan keniscayaan demokrasi. Jika tidak dihormati sistem kontrol tersebut maka industri penyiaran bisa menjadi diktator demokrasi, sesuatu yang sangat dikiritik oleh media jika terjadi di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.” Papar wakil ketua fraksi PKS ini.

Untuk itu dirinya berpendapat, bahwa industri penyiaran harus taati dan hormati P3SPS yang secara resmi dikeluarkan KPI.“Jadi jika punya kritik dan masukan silahkan disampaikan dan didialogkan kepada KPI sebagai bahan pertimbangan. Bukannya melabrak dan melecehkan aturan," jelas Muzzammil.

Untuk itu jika ada masyarakat yang ingin mengadukan isi siaran TV dan radio yang tidak mendidik dapat menghubungi Call Center KPI 021 6340 626 atau SMS ke 0812 130 70000.(dbs/biz)


 
Berita Terkait KPI
 
Legislator Ingatkan KPI Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
 
ICK Desak KPI Tekan Televisi dan Produksi Sinteron Film Tak Gunakan Figur Artis Tersandung Pornografi dan Narkoba
 
KPI Tidak Berwenang Awasi Youtube dan Netflix
 
Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
 
MetroTV Mendapat Teguran Keras dari KPI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]