Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KPI
KPI Ingatkan Semua TV Terkait Iklan
Saturday 25 Aug 2012 09:15:50

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan peringatan untuk 11 stasiun televisi (ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, PT Cipta TPI, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans7, TV One, dan TVRI) terkait siaran Iklan “Mesin Cuci Sharp ‘Dolphin Wave”. KPI menilai iklan tersebut tidak memperhatikan larangan mengenai ketentuan siaran iklan, pelarangan adegan seksual, perlindungan anak, dan norma kesopanan.

Hal itu dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, kepada 11 Dirut stasiun televisi tersebut, Kamis, 16 Agustus 2012.

Pada bagian awal siaran iklan, seperti tertulis dalam surat, KPI Pusat menemukan penayangan adegan seorang model iklan wanita (Inul Daratista) yang mengeksploitasi tubuh bagian bokong yang ditampilkan secara close up. Selain itu, di tengah iklan ditayangkan adegan seorang model wanita yang melakukan gerakan tubuh atau tarian erotis. Kemudian di bagian akhir iklan kembali ditayangkan adegan dua orang model iklan melakukan gerakan tubuh atau tarian erotis.

Menurut KPI Pusat, peringatan ini bertujuan agar semua stasiun TV segera melakukan evaluasi internal pada siaran iklan tersebut dengan cara melakukan editing pada adegan yang dimaksud dalam surat peringatan KPI Pusat.

KPI Pusat juga telah menerima surat No. 1067/UM-PP/VIII/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 dari Persatuan Perusahaan Iklan Indonesia (P3I) yang isinya menyatakan bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Bab III A No. 1.26 yang berbunyi: “iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta kepada seluruh stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ("P3 dan SPS") KPI 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif.(bhc/red/rat)


 
Berita Terkait KPI
 
Legislator Ingatkan KPI Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
 
ICK Desak KPI Tekan Televisi dan Produksi Sinteron Film Tak Gunakan Figur Artis Tersandung Pornografi dan Narkoba
 
KPI Tidak Berwenang Awasi Youtube dan Netflix
 
Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
 
MetroTV Mendapat Teguran Keras dari KPI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]