Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KPBB
KPBB Akan Gugat Presiden dan Menteri ESDM
Monday 30 Apr 2012 22:53:58

KPBB Web (Foto: kpbb.org)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) berencana akan menggugat Presiden SBY dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, terkait dengan kebijakan kenaikan dan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Komite ini menilai Pemerintah telah melanggar hukum terkait dengan kebijakan tersebut.

"Gugatan kelompok masyarakat (citizen law suit) tersebut akan dilayangkan pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada tanggal 8 Mei mendatang terhadap kebijakan Pemerintah soal pembatasan BBM subsidi,” ujar Corporate Legal KPBB, Lukmanul Hakim di kantor KPBB, Jakarta (30/4).

Menurutnya, gugatan ini akan diajukan karena kebijakan Pemerintah terkait kenaikan dan pembatasan BBM bersubsidi dianggap melanggar hukum, terutama menyangkut akses transparansi informasi publik, efisiensi energi, dan UU Perlindungan Konsumen.

“Kita menganggap Pemerintah tidak transparan soal biaya produksi BBM bersubsidi. Karena BBM bersubsidi di pasaran mengandung oktan 88 yang berasal dari minyak impor asal Timur Tengah dengan harga tidak mencapai harga Indonesian crued price (ICP) 105 ribu dollar AS per barel,” jelas Lukmanul.

Menurutnya, harga minyak mentah selalu berada dibawah harga ICP yang hanya berkisar antara 80 sampai 85 dollar AS per barel untuk jenis premium beroktan 88. Hal Ini dikarenakan minyak mentah itu kualitasnya tidak bagus dan banyak mengandung belerang, sehingga tidak baik untuk mesin kendaraan di Indonesia.

“Pemerintah telah melakukan kebohongan publik. Karena harga crued oil minyak asal Timur Tengah selalu di bawah harga ICP kita. Sedangkan harga pasaran yang didapat untuk premium bersubsidi dengan oktan 88 hanya berkisar Rp 3.900 per liter,” papar dia.(bhc/dng)


 
Berita Terkait KPBB
 
KPBB Menginginkan Pemerintah Transparan Jika Ingin Menaikkan Harga BBM
 
KPBB Akan Gugat Presiden dan Menteri ESDM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]