Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KPBB
KPBB Akan Gugat Presiden dan Menteri ESDM
Monday 30 Apr 2012 22:53:58

KPBB Web (Foto: kpbb.org)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) berencana akan menggugat Presiden SBY dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, terkait dengan kebijakan kenaikan dan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Komite ini menilai Pemerintah telah melanggar hukum terkait dengan kebijakan tersebut.

"Gugatan kelompok masyarakat (citizen law suit) tersebut akan dilayangkan pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada tanggal 8 Mei mendatang terhadap kebijakan Pemerintah soal pembatasan BBM subsidi,” ujar Corporate Legal KPBB, Lukmanul Hakim di kantor KPBB, Jakarta (30/4).

Menurutnya, gugatan ini akan diajukan karena kebijakan Pemerintah terkait kenaikan dan pembatasan BBM bersubsidi dianggap melanggar hukum, terutama menyangkut akses transparansi informasi publik, efisiensi energi, dan UU Perlindungan Konsumen.

“Kita menganggap Pemerintah tidak transparan soal biaya produksi BBM bersubsidi. Karena BBM bersubsidi di pasaran mengandung oktan 88 yang berasal dari minyak impor asal Timur Tengah dengan harga tidak mencapai harga Indonesian crued price (ICP) 105 ribu dollar AS per barel,” jelas Lukmanul.

Menurutnya, harga minyak mentah selalu berada dibawah harga ICP yang hanya berkisar antara 80 sampai 85 dollar AS per barel untuk jenis premium beroktan 88. Hal Ini dikarenakan minyak mentah itu kualitasnya tidak bagus dan banyak mengandung belerang, sehingga tidak baik untuk mesin kendaraan di Indonesia.

“Pemerintah telah melakukan kebohongan publik. Karena harga crued oil minyak asal Timur Tengah selalu di bawah harga ICP kita. Sedangkan harga pasaran yang didapat untuk premium bersubsidi dengan oktan 88 hanya berkisar Rp 3.900 per liter,” papar dia.(bhc/dng)


 
Berita Terkait KPBB
 
• KPBB Menginginkan Pemerintah Transparan Jika Ingin Menaikkan Harga BBM
 
• KPBB Akan Gugat Presiden dan Menteri ESDM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]