Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pencemaran
KPBB: Serpong Terperangkap oleh Pencemaran Timbel dari Aki Bekas
2018-12-04 17:43:07

tampak foto bersama pada acara Workshop Nasional dan Training P3KLL) di Puspiptek, Serpong Tangsel.(Foto: BH /bar)
TANGERANG SELATAN, Berita HUKUM - Seminar serta pelatihan Nasional yang digagas bersama Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) yang mengangkat tema "Membangun Pengelolaan Daur Ulang Aki Bekas Ramah Lingkungan dalam Menyambut Pemilu Damai 2019" yang juga untuk mengingatkan dan menyatakan bahwa sejak 2001 wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) sudah tercemar dan terkontaminasi timbal (Pb) berat.

Workshop Nasional dan Training yang diadakan selama 2 hari berturut-turut yang digelar di Audiotirium Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) di Kawasan Puspiptek, Serpong Tangsel, pada hari Senin dan Selasa (3-4/12/2018) untuk mempersiapkan RPJMN 2019-2024 yang diikuti dari beberapa peserta.

Pernyataan disampaikan Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin pada saat acara Workshop Nasional berlangsung, "di langit Serpong itu masih tinggi tentang pencemaran udara berupa timbal," ujarnya saat di Auditorium P3KLL, Serpong, Tangsel, Selasa (4/12).

Menurutnya, hasil dari penelitian yang dilakukan KPBB dari tahun 2001-2004 pencemaran timbal dari peleburan aki bekas terjadi. "Jadi Serpong itu seperti terperangkap oleh pencemaran timbel dari aki bekas, dari selatan ada cinangka, barat daya ada Parung, utara ada Lebak Wangi, timur laut ada Cipondoh seperti di kepung," jelasnya.

Bahkan, BMKG sendiri mengeluarkan data kadar pencemaran udara di wilayah Serpong sangatlah tinggi. "Dari BMKG sudah mengeluarkan data (bahwa) tingginya kadar langit Serpong dari hasil peleburan aki bekas. Jadi, kami melakukan pengkajian daur ulang aki bekas yang ramah lingkungan," ungkapnya.

Sambung Ahmad lagi, bahwa, dari perhitungan WHO mengenai pencemaran udara hanya memperbolehkan 0,2 mikrogram permeter kubik. Namun, di wilayah Serpong ini bisa melebihi itu. "Rata-rata dari 1,8 sampai 6 mikrogram permeter kubik, sedangkan WHO hanya memperbolehkan 0,2," ucapnya.

Dengan begitu, dampaknya akan menyebabkan down syndrome dan juga pertumbuhan otak masyarakat terdampak menjadi lambat. "Dampaknya daya intelektual turun, kesulitan belajar, pertumbuhan otak balita lambat, menjadi cacat fisik, lumpuh, pertumbuhan tulang tidak proposional, bagi wanita yang sedang hamil akan keguguran. Ini dampaknya sudah nyata, hampir disetiap produksi peleburan aki ilegal terdapat orang mengalami cacat fisik," urainya.

Sementara itu, menyikapi persoalan dalam membangun pengelolaan daur ulang aki bekas ramah lingkungan ini yang dimana sebentar lagi juga akan menjelang pesta demokrasi Pilpres dan Pileg, Ia pun menyarankan dan menganjurkan agar segenap masyarakat untuk menyambut pemilu dengan menciptakan suasana damai dan kondusif untuk kemajuan bersama.

"Kami menolak segala hal yang berbau radikalisme, intoleransi dan mendukung Polri untuk memelihara stabilitas keamanan yang kondusif demi terwujudnya pemilu damai 2019, No Hoax dan No Sara," pungkas Ahmad Safrudin.(bh/bar)


 
Berita Terkait Pencemaran
 
KPBB: Serpong Terperangkap oleh Pencemaran Timbel dari Aki Bekas
 
Terima Aduan Pencemaran Lingkungan, Komisi VII Kunjungi Pulau Lakkang
 
Komisi VII Dukung KLHK Tindak Pelaku Pencemaran Sungai
 
Aquafarm Nusantara Cemari Danau Toba, Warga Mengadu ke Presiden
 
Harus Ada Sanksi Tegas Terhadap Perusahaan Pencemar Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]