Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UU Perlindungan Anak
KPAI: Iklan Sponsor Rokok Harus Berpihak Kepada Perlindungan Anak
Sunday 01 Dec 2013 00:54:25

Larangan Iklan Rokok (Foto:ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama masyarakat sipil yang tergabung dalam Konsorsium Perlindungan Anak dari Zat Adiktif termasuk Rokok, mendesak Komisi 1 DPR RI bersama Pemerintah (Kementerian Kominfo dan kementerian lainnya) mencantumkan larangan siaran iklan, promosi dan sponsor rokok dalam RUU Penyiaran yang tengah dibahas saat ini. Pelarangan ini untuk memberikan perlindungan kepada anak yang ditargetkan sebagai perokok dan perokok pemula oleh industri rokok.

Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas, mengatakan Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 dan Pasal 67 telah memandatkan bahwa negara dan pemerintah wajib bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban zat adiktif, termasuk rokok .

“Pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok di lembaga penyiaran adalah upaya pencegahan meningkatnya prevalensi perokok anak yang terus meningkat selama kurun waktu 5 tahun yaitu dari 13,7 % pada tahun 1995 menjadi 38,4% pada tahun 2010[2].” tegas Iswandi.

Ditambahkan pula bahwa dalam berbagai studi dan survai, juga membuktikan bahwa hampir 90% anak-anak melihat iklan rokok di televisi. Ini menunjukan bahwa pengaturan penayangan iklan rokok saat ini tidak efektif. Aturan ini hanya mengatur lembaga penyiaran untuk tidak menunjukan wujud rokok di televisi pada jam 21.30 sampai jam 05.00, dengan tujuan agar anak-anak tidak melihat iklan rokok di televisi.

Selain itu, televisi yang menggunakan frekuensi milik publik, semestinya digunakan untuk memberikan perlindungan kepada anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal seperti yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2).

Karena itu, KPAI dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Konsorsium Perlindungan Anak dari Zat Adiktif termasuk Rokok, mendorong agar RUU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas Komisi 1 DPR RI bersama Pemerintah (Kementerian Kominfodan kementerian lainnya) memberikan kepastian untuk Perlindungan Anak dari paparan iklan, promosi dan sponsor rokok dengan melarang siaran iklan, promosi dan sponsor rokok di lembaga penyiaran.

Selain itu, KPAI dan Konsorsium Perlindungan Anak dari Zat Adiktif termasuk Rokok, juga merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

Pelarangan secara menyeluruh segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok di seluruh media penyiaran; sebagai salah satu upaya pencegahan anak menjadi korban eksploitasi zat adiktif (rokok) yang harus dilakukan Pemerintah.

Menghapus Pasal 80 huruf (f) dalam Rancangan Undang Undang tentang Penyiaran, yang berbunyi “Lembaga penyiaran dilarang Menyiarkan Periklanan dengan materi iklan yang menampilkan wujud rokok diluar ketentuan standar program siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i”.

Menambahkan frasa “Rokok” dalam Pasal 80 huruf (d) dalam Rancangan Undang Undang tentang Penyiaran. Sehingga Pasal 80 huruf (d) menjadi berbunyi: “Menyiarkan Periklanan yang mempromosikan minuman keras, zat adiktif termasuk rokok seperti di dalamnya iklan spot, penempat paduan produk, dan infomersial”.(bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait UU Perlindungan Anak
 
Seluruh Fraksi Sepakati RUU Perubahan UU Perlindungan Anak
 
Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan Anak Di Indonesia
 
KPAI: Iklan Sponsor Rokok Harus Berpihak Kepada Perlindungan Anak
 
Kebebasan Andika Eks Kangen Band Terganjal UU Perlindungan Anak
 
DPR: UU Sistem Peradilan Pidana Anak Tidak Menyebutkan Hakim Terkena Pidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]