Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Kasus Tanah
KPA: Bupati dan BPN Jangan Abaikan Tuntutan Petani
Sunday 21 Apr 2013 20:00:48

Lahan HGU PT Hevea Indonesia.(Foto: Ist)
Oleh: Kent Yusriansyah

Memahami kasus konflik pertanahan yang terjadi antara Warga dan PT Hevea Indonesia, ada setidaknya ada fakta yang cukup kuat terkait soal tuntutan petani di 3 Desa Kecamatan Nanggung, Bogor agar Bupati Bogor dan BPN tidak memperpanjang HGU PT Hevea Indonesia.

Fakta pertama, sudah 20 tahun lebih lahan HGU yang sudah ditelantarkan pihak perusahaan itu digarap oleh warga dan menghasilkan nilai ekonomis secara signifikan, artinya ini menjadi syarat yang cukup kuat sebagaimana diatur UUPA 5 1960 dan skema pengajuan rakyat atas Tanah terlantar sebagaimana yang tertuang dalam PP 11 Tahun 2010 tentang Tanah Terlantar.

Fakta kedua, terkait diatas lahan HGU yang ditelantarkan oleh PT Hevea Indonesia selama 20 tahun, disana berdiri fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa; Sekolahan, Masjid dan lainnya. Tentu saja ini adalah bukti serius petani dalam menjaga keberlanjutan kehidupan sosial di 3 Desa itu.

Fakta ketiga; setelah lahan HGU yang diterlantarkan oleh PT Hevea Indonesia selama 20 tahun dan digarap oleh petani. Justru pihak perusahaan ingin kembali mengusir petani yang secara waktu dan biaya sudah banyak dikeluarkan untuk mengelola menjadi lahan produktif rakyat. Ini adalah sikap yang tidak logis dari perusahaan yang jelas mengabaikan upaya rakyat dalam menggelola tanah terlantar.

Tentu saja, disini para pihak khususnya Bupati dan BPN tidak boleh abai terhadap tuntutan kongkrit dari para petani penggarap di 3 Desa tersebut, jika Bupati tetap abai dan memberikan rekomendasi perpanjangan HGU yang kemudian disahkan oleh BPN maka hakikatnya Bupati dan BPN, menjelma sebagai wakil perusahaan daripada pemimpin rakyat yang jelas-jelas butuh tanah untuk memastikan kehidupanya tetap berjalan.

Konsorsium Pembaruan Agraria menilai, SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 29/HGU/DA/88 untuk HGU PT Hevea Indonesia (PT Hevindo) seluas 1200 hektar yang tersebar di tiga Desa Nanggung, Desa Cisarua, dan Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, justru tidak operasional karena 20 tahun ditelantarkan.

Sehingga sangat relevan 3 tuntutan petani penggarap(Menolak perpanjangan HGU PT Hevea Indonesia, Cabut 2 Surat Bupati Bogor (Nomor 525/476-Dishutan/2011 dan Nomor 593.4/477-Dishutan/2011) dan Stop kriminalisasi petani serta berikan tanah untuk petani pengarap di tiga desa tersebut adalah tepat adanya dan layak didukung.(ky)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]