Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Illegal Fishing
KP Jaitun Mabes Polri Giring Pelaku Illegal Fishing Thailand
Saturday 28 Mar 2015 10:56:28

Kapal berbendera Asing saat di amankan di pelabuhan Kuala Langsa.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Tim gabungan Mabes Polri dan Sat Pol Air Polres Langsa pada, Rabu (25/3) lalu berhasil menangkap kapal berbendera Thailand yang melakukan pencurian ikan atau Illegal Fishing di wilayah hukum Republik Indonesia. Kapal dengan Nomor Lambung KHF 1780 di hentikan kapal KP Jaitun Mabes Polri di titik kordinat 05, 04, 203, N-98, 31, 073E pada pukul 24:00 WIB yang selanjutnya di giring ke pelabuhan Kuala Langsa, untuk Proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangan Pers Kapolres Langsa AKBP Sunarya S.Ik menyebutkan, pada hari Rabu (25/3) sekira pukul 16:30 Wib Sat Pol Air Polres Langsa menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kapal asing yang masuk ke wilayah perairan Aceh dan melakukan pencurian ikan.

"Kemudian Kasat Pol Air Polres Langsa AKP. Kasnap menghubungi Kapten Kapal KP Jaitun Mabes Polri Iptu Andi Kusuma Jaya, dan pada pukul 17:00 Wib tim gabungan melakukan pengejaran, pada pukul 24:00 Wib kapal berbendera asing dengan No lambung KHF 1780 dapat di hentikan di daerah titik kordinat 05, 04, 203, N-98, 31, 073E," ujar Kapolres AKBP Sunarya.

Dari hasil pemerisaan terhadap kapal asing tersebut tidak memiliki dokumen yang sah (SIPI) dan 5 orang anak buah kapal (ABK) tidak memiliki Pasport, masing masing; Nahkoda Esa alias Mr Ode warga negara Thailand, Masinis Ocat warga negara Tahiland dan 3 ABK lainnya warga negara Myanmar.

Barang bukti yang di sita; satu buah kapal motor dan sekitar 10kg ikan, penangkapan tersebut berada di wialyah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) selanjutnya akan di serahkan ke DKP Provinsi Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada Nahkoda dan Masinis kapal di jerat dengan pasal 93 ayat 2 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan atas perubahan UU No 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 20 Milyar.(bh/kar)


 
Berita Terkait Illegal Fishing
 
Forum AALCO ke-61, Indonesia Dorong Illegal Fishing Jadi Kejahatan Terorganisir yang Bisa Dijerat Hukum Internasional
 
Illegal Fishing Rusak Habitat Ikan
 
Illegal Fishing dan Kedaulatan Laut Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia
 
Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur
 
Kebijakan Menteri Susi Hendaknya Perhatikan Nasib Nelayan Kecil
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]