Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
KOBAR-GB Langsa Minta Penegak Hukum Usut Keterlambatan Pembayaran Sertifikasi Guru PAI
Friday 24 Oct 2014 20:32:24

Sekretaris Koalisi Barisan Guru Bersatu (KOBAR-GB) kota Langsa Edy Khalil S.Pd, P.Pd.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Guru Pendidikan Agama Islam yang mengajar pada SD/MI, SMP/MTS dan SMA/SMK/MA di Kota Langsa belum menerima tunjangan Sertifikasi Guru, hal tersebut terungkap saat perwakilan guru menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Barisan Guru Bersatu (KOBAR-GB) Kota Langsa Eddy Khalil, SPd, M.Pd usai Sholat Jum'at di Masjid Raya Darul Falah Jl. A.Yani Central/Pusat Pemerintahan Kota Langsa, pada Jum'at (24/10).

Hal tersebut di lihat sejumla awak media, saat beberapa orang guru laki-laki yang menyampaikan keluhannya. Amatan awak media ini ada 14 orang guru pendidikan agama islam dari berbagai sekolah berdiskusi di halaman luar Masjid Raya bersama Sekjen Kobar-GB Kota Langsa, terkait belum dibayarnya dana tunjangan Sertifikasi Guru bagi mereka.

Sekjen Kobar-GB mendesak Kemenak kota Langsa untuk segera membayar hak hak guru, kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Langsa agar dapat memanggil dan memeriksa orang orang yang diduga telah menghambat proses pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru bagi para Guru PAI tersebut.

Menurut Edy Khalil, "Dana antara 20 juta s/d 28 Juta perguru yang belum dibayarkan tersebut, terhitung dari Bulan Maret s/d Oktober 2014, sedangkan untuk Bulan Januari S/d Februari 2014 sudah di bayarkan pada bulan April 2014," sebut Eddy.

"Untuk itu KOBAR-GB meminta pihak berwajib untuk memeriksa Kepala Kemenag Kota Langsa terkait Dana Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam, yang belum di bayarkan,' tegas Edy.

Eddy juga meminta, "DPRK Langsa agar memanggil Kepala Kantor Kementerian Agama Langsa terkait belum di bayarnya uang Sertifikasi Guru Mata Pelajaran Agama Islam (PAI), kemana dan dimana dana tersebut berada sekarang," sebut Edy dengan nada bertanya.(bhc/kar)



 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]