Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Nelayan
KNTI Dorong 3 Poin Penting Agar Arah Baru Kebijakan Kelautan dan Perikanan Lebih Adil
2020-02-17 21:08:27

KNTI saat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pakar Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Prof Ahmad Erani Yustika menyebut 3 poin penting yang perlu diperhatikan pemerintah agar arah baru kebijakan kelautan dan perikanan lebih memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha perikanan di Indonesia.

3 poin penting itu yakni pertama, melakukan transformasi struktur ekonomi dan industri perikanan nasional agar menjadi lebih adil dan kokoh.

"Kapal-kapal ikan Indonesia ukuran menengah dan besar harus mengisi perairan ZEEI dan Internasional," kata Ahmad Erani, di kantor KNTI, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Sementara, lanjut dia, nelayan kecil dan tradisional berhimpun dalam koperasi untuk dapat mengelola perairan kepulauan dalam skala ekonomi. Menurut Ahmad Erani, kemitraan antara koperasi nelayan dan pembudidaya ikan dengan pelaku usaha menengah dan besar akan memperkuat daya saing industri perikanan nasional; dan, mengokohkan strategi nasional pemberantasan IUU Fishing.

"Kami berpandangan selain melakukan konsolidasi orang dan hasil produksi nelayan, koperasi nelayan dapat berperan penting dalam mengonsolidasi program-program pemerintah (a.l. akses terhadap lahan, pembiayaan, benih, dll), BUMN maupun swasta yang relevan dengan penguatan ekonomi keluarga nelayan kecil dan tradisional untuk naik kelas," lugasnya.

Kemudian yang kedua, tambah Ahmad Erani, melakukan transformasi perikanan tangkap ke perikanan budidaya.

"Masa depan pangan dunia ada di laut. Dan, masa depan pangan-laut adalah di perikanan budidaya. Karenanya, ke depan basis kekuatan ekonomi perikanan nasional adalah budidaya. Seluruh daya-upaya negara mulai ditujukan untuk memperkuat SDM dan inovasi teknologi yang mendukung tumbuhkembangnya perikanan budidaya di Tanah Air," paparnya.

Ketiga yaitu, melakukan transformasi model pengelolaan perikanan yang sebelumnya eksploitatif dan hanya fokus pada komoditi, diharapkan mulai fokus pada kesejahteraan pelaku.

"Oleh sebab itu, penggunaan trawl dan jenis alat tangkap merusak lainnya, harus dipastikan tidak lagi beroperasi di seluruh perairan Indonesia," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Nelayan
 
Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
 
Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
 
Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
 
Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
 
Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]